Bupati Kudus Serahkan Motor Dinas Ke Dishub, Ini Pesan Bupati

KUDUS – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus meremajakan kendaraan jenis Patroli dan Pengawalan (Patwal) untuk kegiatan operasional. Sebanyak 9 kendaraan bermesin 150 cc diserahkan bupati pada personel Patwal Dishub. Penyerahan kendaraan tersebut dirangkai dalam kegiatan apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Hartopo di halaman Dishub Kudus, Rabu (6/7) pagi.

Hartopo mengatakan bahwa pengadaan tersebut perlu dilakukan mengingat tugas para personil Dishub selama ini masih ada yang menggunakan kendaraan pribadi.

“Saya lihat teman-teman Dishub khususnya personel Patwal masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi dalam berdinas. Oleh karena itu, saya usulkan pada Kadishub agar melakukan pengadaan kendaraan dinas. Kasihan kalau pakai motor pribadi, sedangkan untuk operasional pun selama ini tidak ditanggung oleh dinas,” katanya.

Hartopo meminta kendaraan inventaris dinas harus dirawat dengan baik demi kelancaran dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Harus di-maintenance dengan baik kalau sudah diamanati. Perhatikan kondisi kendaraan agar selalu tampil prima ketika digunakan untuk menjalankan tugas, mengingat kendaraan tersebut selalu standby untuk pengkondisian kegiatan,” pesannya.

Pihaknya pun mewanti-wanti para petugas Dishub untuk selalu memegang SOP yang jelas ketika bertugas di lapangan.

“Harus pegang SOP yang jelas, jangan sampai menyalahgunakan wewenang sehingga berpotensi ditegur oleh masyarakat yang dapat menurunkan citra kedinasan. Harus selalu dilakukan breafing pada personil agar tetap patuh aturan, karena mereka punya kemitraan dari TNI/Polri dan lembaga lain dalam mobilitas di lapangan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya memberikan arahan pada Kadishub untuk memberikan reward pada anggotanya dalam kedisiplinan merawat dan menjaga inventaris kantor.

“Perlu diberikan reward sebagai hadiah bagi personil yang benar-benar disiplin merawat inventaris kantor. Selain itu, perhatikan juga dalam memakai pakaian dinas agar dilihat nampak rapi, karena ajining rogo soko busono,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistiyanto menjelaskan bahwa sesuai aturan, yang berhak mendapatkan biaya operasional dan perawatan adalah kendaraan berplat merah.

“Ini yang menjadi perhatian kita, selama ini teman-teman masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi dengan operasional di luar tanggung jawab dinas. Maka dari itu, pengadaan kendaraan dinas ini bertujuan untuk meringankan teman-teman dari segi operasional dan perawatan kendaraan karena nantinya biaya operasional ditanggung dinas,” jelasnya.

Catur menyebut, kendaraan dinas tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun 2022 dengan total nilai mencapai 402 juta rupiah.

“Motor ada sepuluh, namun yang satu masih dalam pengiriman. Sembilan kendaraan dengan dapur pacu 150 cc dan satu kendaraan dengan dapur pacu 250 cc. Anggaran tahun 2022 dengan nominal sebesar 402 juta,” terangnya.

Untuk arahan bupati tentang pemberian reward, pihaknya mengatakan akan mengevaluasi kondisi kendaraan dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

“Tentang reward yang disampaikan bupati tadi, akan kami evaluasi terlebih dahulu pemakaian kendaraan operasional selama kurun enam bulan ke depan. Yang terbaik maintenance-nya akan kami beri hadiah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *