KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Penagihan utang sebesar Rp52 juta di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berujung ketegangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemilik rumah, Kastimah, mengaku gerbang rumahnya rusak setelah rombongan penagih utang atau debt collector (DC) mendatangi kediamannya.
Kastimah menuturkan, rombongan pertama datang sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, ia berada di rumah bersama dua cucunya.
Menurut keterangannya, sekitar sembilan orang datang untuk meminta pelunasan utang. Namun, Kastimah mengaku tidak memiliki uang untuk membayar saat itu.
“Awalnya ada sembilan orang yang datang untuk meminta pelunasan utang. Namun, saya tidak punya uang,” ujar Kastimah, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan uang yang digunakan anaknya untuk menjalankan kerja sama usaha dengan sistem bagi hasil. Nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp52 juta.
Kastimah menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan urusan usaha anaknya, bukan pinjaman yang dilakukan secara langsung olehnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan persoalan itu berlangsung.
Dalam proses penagihan, rombongan tersebut disebut meminta kunci mobil yang terdaftar atas nama Kastimah. Kendaraan itu, menurut keterangannya, diangsur oleh anaknya dan kuncinya dibawa oleh yang bersangkutan.
Kastimah mengaku salah seorang dari rombongan menyampaikan bahwa kendaraan akan dibongkar dengan bantuan tukang kunci apabila kunci mobil tidak diserahkan.
Situasi kemudian memanas. Kastimah menyebut gerbang rumahnya mengalami kerusakan. Ia mengaku memilih bertahan di dalam rumah bersama kedua cucunya karena merasa takut.
“Gerbang rumah saya dibobol. Saya tetap berada di dalam rumah karena takut,” katanya.
Selain dugaan perusakan, Kastimah mengaku mendapat informasi mengenai adanya ancaman menggunakan senjata tajam dalam kejadian tersebut. Namun, informasi itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Kastimah menuturkan, kedatangan para penagih utang tidak hanya berlangsung sekali. Rombongan pertama disebut datang menggunakan tiga mobil, kemudian rombongan berikutnya kembali mendatangi lokasi dengan empat mobil.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Kastimah, total kendaraan yang datang dalam rangkaian kejadian tersebut mencapai tujuh mobil.
Warga sekitar kemudian mendatangi lokasi untuk membantu menengahi persoalan. Mereka berupaya meredakan ketegangan agar situasi kembali kondusif.
Kastimah mengaku telah meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan pembayaran. Ia menyebut meminta tenggat paling cepat dua minggu dan paling lama satu bulan.
“Saya meminta waktu paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan untuk melunasi,” tuturnya.
Menurut Kastimah, Kepala Desa Jepang juga sempat membantu mengupayakan penyelesaian dengan menawarkan jangka waktu pembayaran tersebut. Namun, upaya itu belum sepenuhnya meredakan ketegangan di lokasi.
Ia mengatakan, kejadian tersebut merupakan pengalaman pertama dirinya menghadapi situasi serupa. Sebelumnya, ia mengaku tidak pernah mengalami ancaman maupun teror terkait persoalan utang tersebut.
Peristiwa ini menyoroti persoalan penagihan utang yang berujung pada dugaan perusakan dan ketegangan di lingkungan warga.
Keterangan Kastimah masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk rombongan penagih utang dan aparat berwenang, untuk memperoleh gambaran kejadian secara berimbang.
Dugaan perusakan maupun ancaman juga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












