Bupati hingga Pimpinan OPD di Kudus Ikuti Tes Urine, Perkuat Komitmen Bersih Narkoba

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Sekda dan pimpinan OPD mengikuti tes urine untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan terhadap 50 peserta tersebut berlangsung di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus menjelang seminar Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Peserta tes urine terdiri atas pimpinan perangkat daerah, kepala bagian (kabag), hingga direktur badan usaha milik daerah (BUMD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar peserta dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, satu peserta memerlukan klarifikasi lebih lanjut setelah diketahui mengonsumsi obat batuk sebelum menjalani pemeriksaan.

Hasil skrining terhadap peserta tersebut masih perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan penyebabnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi pelaksanaan tes urine tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan birokrasi.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut program pemerintah pusat untuk mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut program pemerintah pusat untuk mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba, dimulai dari para pimpinan dan kepala OPD,” ujarnya.

Sam’ani menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam menjaga integritas, kedisiplinan, maupun menerapkan pola hidup sehat.

Karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, tetapi juga membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh jajaran pemerintahan.

Setelah pelaksanaan tes urine, kegiatan dilanjutkan dengan seminar P4GN bertema “ASN Bersinar, Kudus Bersih Narkoba: Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pemerintah Daerah”.

Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Didik Kristiyanto dari BNN Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus Hendro Satmoko.

Dalam pemaparannya, Didik Kristiyanto menjelaskan perkembangan permasalahan narkoba, termasuk data survei prevalensi tahun 2019 yang tercantum dalam materi seminar. Berdasarkan data tersebut, prevalensi narkoba di Jawa Tengah mencapai 1,3 persen atau sekitar 195.081 jiwa.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perkembangan modus peredaran narkoba yang memanfaatkan kemasan menyerupai produk sehari-hari. Zat terlarang dapat disamarkan dalam makanan, jajanan, kartrid rokok elektrik, cairan menyerupai minuman, maupun media lainnya.

Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai risiko penyalahgunaan obat-obatan tertentu, seperti dekstrometorfan dan triheksifenidil, apabila dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai petunjuk tenaga kesehatan.

Penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan kesadaran, halusinasi, dan gangguan ingatan hingga risiko kematian.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus Hendro Satmoko memaparkan tahapan seseorang mengalami ketergantungan narkoba, mulai dari mencoba, menggunakan secara berulang, hingga mengalami ketergantungan.

Sejumlah faktor yang dapat memicu penyalahgunaan narkoba di antaranya tekanan teman sebaya, rasa ingin tahu, persoalan keluarga, serta masalah psikologis yang tidak tertangani dengan baik.

Hendro juga menjelaskan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental, hubungan sosial, pendidikan, hingga masa depan seseorang. Penanganan tindak pidana narkoba dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kudus berharap kesadaran dan komitmen ASN dalam menjauhi narkoba semakin meningkat. Seluruh jajaran pemerintahan diharapkan dapat menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan Kudus yang bersih dari narkoba.