KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut Kabupaten Kudus sebagai paku bumi pendidikan yang perlu menjaga tata kelola anggaran agar tidak menyimpang dari ketentuan.
Pesan tersebut disampaikan Musthofa dalam kegiatan sosialisasi akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Musthofa, anggaran pendidikan harus dikelola secara hati-hati agar benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik. Penggunaan dana juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan prioritas serta didukung administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang tertib.
“Kudus merupakan paku bumi pendidikan. Harapan saya jangan sampai salah kelola,” kata Musthofa.
Ia menjelaskan, DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi tersebut, DPR turut mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Musthofa menilai pengawasan anggaran pendidikan penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif. Dengan tata kelola yang baik, dana yang tersedia diharapkan dapat mendukung kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, yang memaparkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana BOSP berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026.
Dalam pemaparannya, BPK mengungkap sejumlah persoalan pengelolaan BOSP di 288 pemerintah daerah. Temuan tersebut antara lain ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa, kekurangan volume pekerjaan atau pengadaan, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, serta pembayaran honorarium yang melebihi standar biaya.
BPK juga mencatat temuan komisi atau rabat yang belum disetorkan ke kas daerah dengan nilai total Rp34,14 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan pengendalian, verifikasi pertanggungjawaban belanja, serta tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Sementara itu, alokasi Dana BOSP di Kabupaten Kudus pada 2026 tercatat sebesar Rp75,76 miliar. Pemerintah daerah juga mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp11,96 miliar.
Berdasarkan materi sosialisasi, sebanyak 49.865 siswa sekolah dasar (SD) memperoleh alokasi Rp940 ribu per siswa per tahun. Adapun 22.753 siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan alokasi Rp1,15 juta per siswa per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran dan administrasi hingga pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana, serta kegiatan peserta didik.
Dalam pengelolaannya, sekolah perlu menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) berdasarkan kebutuhan riil. Setiap pengeluaran juga harus dilengkapi bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi ini, Musthofa berharap pengelola satuan pendidikan semakin memahami tanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara. Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan dana pendidikan tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan sekolah dan peserta didik.








