KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Setiap pengeluaran harus sesuai peruntukan dan dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan pemeriksaan rutin BPK setiap tahun turut mencakup sektor pendidikan. Pemeriksaan tersebut meliputi pengelolaan anggaran sekolah hingga pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Hal itu disampaikan Luthfi dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOSP di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu, 14 Oktober 2026.
Terkait Kabupaten Kudus, ia menyebut hasil pemeriksaan reguler yang berjalan menunjukkan kondisi relatif aman. Namun, pemeriksaan secara spesifik dan menyeluruh di lapangan belum dilakukan.
“Untuk Kudus, pemeriksaan secara spesifik dan menyeluruh di lapangan belum dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan reguler yang berjalan, Kudus relatif aman terkait laporan,” ujarnya.
Luthfi menjelaskan, sekolah tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOSP di luar perencanaan yang telah disahkan. Jika terdapat perubahan kegiatan atau kebutuhan belanja, sekolah harus terlebih dahulu melakukan revisi RKAS melalui aplikasi ARKAS sebelum merealisasikan pengeluaran.
“Pengelolaan Dana BOSP harus sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Setiap transaksi juga harus dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah,” paparnya.
Selain kesesuaian perencanaan, BPK mengingatkan ketentuan metode pembayaran.
Berdasarkan materi sosialisasi, transaksi belanja di atas Rp1 juta wajib dilakukan secara nontunai atau melalui transfer, kecuali di daerah yang belum memiliki akses perbankan.
Dana BOSP juga memiliki batasan penggunaan. Anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru yang bersifat investasi, membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), maupun membiayai kegiatan yang sudah didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, sekolah perlu memastikan setiap rencana belanja sesuai ketentuan sebelum dana direalisasikan. Ketelitian dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan transaksi, dan pencatatan administrasi diperlukan agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Dana BOSP juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari komite sekolah, orang tua murid, dinas pendidikan, inspektorat daerah, BPK, hingga aparat penegak hukum.
Pengawasan berlapis tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai kebutuhan operasional satuan pendidikan.
BPK mengimbau sekolah mematuhi seluruh ketentuan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban agar pengelolaan Dana BOSP berlangsung tertib dan akuntabel.







