KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus untuk mendalami kasus dugaan kekerasan dalam penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian.
Kasus yang bermula dari persoalan utang-piutang itu kini diselidiki terkait dugaan kekerasan, perusakan barang, hingga penganiayaan terhadap sejumlah orang, termasuk anggota keluarga korban.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” tegas Roy saat mendatangi rumah korban.
Dalam penyelidikan, polisi menduga terdapat pengerahan kelompok penagih utang melalui layanan jasa daring. Penyidik turut menelusuri keterlibatan perusahaan penyedia jasa bernama PT Jawara Mandiri Solution serta pihak yang diduga menggunakan layanan tersebut.
Dari 24 orang yang diamankan, tiga orang disebut berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang bersama-sama ke lokasi kejadian.
Polisi masih memeriksa keterangan para pihak untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution guna mendalami mekanisme pengerahan orang dalam proses penagihan utang.
Selain itu, polisi menelusuri dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen oleh penyedia jasa. Menurut Roy, orang-orang yang dikerahkan untuk menagih utang diduga menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang.
Mekanisme pembayaran tersebut masih didalami, termasuk pihak yang memberikan dan menerima uang serta kemungkinan kaitannya dengan dugaan kekerasan di rumah korban.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas serupa di wilayah lain.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, Roy menyebut kelompok tersebut diduga pernah beraktivitas di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut. Kendaraan itu diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian di Desa Jepang maupun dugaan peristiwa lain.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP. Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pihak penyedia jasa maupun pengguna layanan apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum.
Roy menegaskan, persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau memaksakan kehendak terhadap orang lain.
“Kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aksi premanisme maupun tindak pidana lainnya kepada kepolisian.
Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu penyidik mengungkap peristiwa serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa, dan kelompok yang mendatangi rumah korban. Polisi juga mendalami peran masing-masing pihak guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












