Ada Investor di Museum Kretek, Pemkab Kudus Tegaskan PKL Tak Akan Diusir, Bakal Ditata

Suasana kawasan Museum Kretek yang berada di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi)

KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Rencana masuknya investor dalam pengelolaan sebagian kawasan Museum Kretek Kudus tak lantas membuat pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar lokasi harus angkat kaki.

Pemkab Kudus memastikan keberadaan PKL tetap diperhatikan. Pemerintah memilih menata aktivitas perdagangan yang sudah berjalan, bukan melakukan penggusuran terhadap para pedagang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Abdul Halil mengatakan, saat ini kerja sama dengan pihak ketiga masih dalam tahap penyusunan draf kesepakatan.

“Betul, Museum Kretek sudah ada investor (pihak ketiga), sudah akan melakukan penandatanganan kesepakatan,” kata Halil, Jumat (18/9/2026).

Investor yang akan terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut merupakan pihak swasta asal Kudus. Namun, hingga kini kerja sama itu belum dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Halil menjelaskan, tidak seluruh kawasan Museum Kretek akan dikelola investor. Bangunan museum, rumah adat, serta area di sebelahnya tetap berada di bawah pengelolaan Disbudpar Kudus.

Sementara itu, kawasan yang direncanakan disewakan kepada investor berada di sisi timur. Area tersebut mencakup waterboom hingga halaman bagian timur yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai tempat parkir.

“Yang disewa investor itu waterboom ke timur termasuk halaman bagian timur,” ujarnya.

Nilai sewa kawasan tersebut juga telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan hasil kajian, nilai sewanya diperkirakan mencapai sekitar Rp353 juta per tahun.

Di tengah rencana pengelolaan kawasan oleh investor, keberadaan PKL menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Pemkab Kudus. Pemerintah memastikan pedagang yang selama ini berjualan di depan Museum Kretek tidak akan langsung dipindahkan maupun digusur.

Halil menegaskan, langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah penataan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan sekaligus kawasan Museum Kretek dapat dikelola dengan lebih baik.

“Yang perlu digarisbawahi, kita tidak mengusir PKL tapi mengelola dan menata dari PKL yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut Halil, masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Namun, pola serta teknis penataan masih akan dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Pembahasan nantinya melibatkan pemerintah desa, Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, perwakilan PKL Museum Kretek, Disbudpar, serta investor.

“Sekali lagi kita tidak mengusir, tapi penataan dengan berbagai pihak. Seperti desa, Disdag, termasuk perwakilan PKL Museum juga investor merumuskan bareng-bareng,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kudus Mohammad Fitriyanto mengakui adanya kekhawatiran dari para PKL terkait rencana penataan tersebut.

Menurutnya, sebagian pedagang telah merasa nyaman dengan lokasi berjualan mereka selama ini. Karena itu, munculnya wacana penataan membuat para pedagang mempertanyakan keberlangsungan aktivitas usaha mereka.

“Pada prinsipnya ada kekhawatiran dari teman-teman PKL di Museum Kretek, karena mereka merasa sudah nyaman di sana kemudian ada wacana penataan,” katanya.

Fitriyanto menegaskan, rencana yang sedang dibahas Pemkab Kudus masih sebatas penataan dan bukan penggusuran. Pemerintah juga belum mengambil keputusan final karena konsep penataan masih berada dalam tahap kajian awal.

Mekanisme penataan PKL di kawasan Museum Kretek selanjutnya akan dibahas bersama seluruh pihak yang berkepentingan. Pemkab Kudus berharap pengembangan kawasan wisata dapat berjalan tanpa mengabaikan pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut. (Faza)