MoU UMKU-MK Buka Jalan Kolaborasi Hukum, Mahasiswa Bakal Dapat Wawasan Konstitusi Lebih Luas

Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam bidang pendidikan hukum serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak konstitusional warga negara. (Foto: Humas UMKU)

KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) berpeluang mendapatkan wawasan lebih luas mengenai konstitusi dan hukum tata negara. Hal itu menyusul terjalinnya kerja sama antara UMKU dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi, Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK RI, Dr. Heru Setiawan, M.Pub.Pol., bersama Rektor UMKU yang diwakili Wakil Rektor III, Dr. Rizka Himawan, S.Psi., M.Psi. Dokumen kerja sama disahkan melalui pembubuhan paraf persetujuan.

Proses tersebut disaksikan langsung Hakim Konstitusi RI, Yang Mulia Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Wakil Rektor I UMKU Dr. Sukarmin, M.Kep. Ns., Sp.Kep.MB., Dekan Fakultas Ekonomi, Pendidikan, dan Hukum (FEPH) UMKU Naili Azizah, S.H., M.H., serta sejumlah sivitas akademika UMKU.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung bersamaan dengan Dialog Konstitusi yang diikuti seratusan mahasiswa UMKU di Ruang Serbaguna 1. Forum ini menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh mengenai hak konstitusional sebagai warga negara.

Sekjen MK RI, Dr. Heru Setiawan, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan kelembagaan antara MK RI dan UMKU. Kolaborasi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai hak konstitusional sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi.

“Semoga kerja sama ini berjalan baik lancar, serta mampu memperkuat sinergi antara MK RI dan UMKU,” ujar Heru dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut menjelaskan mengenai Hak Konstitusional Warga Negara (HKWN). Menurutnya, hak tersebut merupakan hak dasar yang dijamin, dilindungi, dan ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Heru menjelaskan, hak konstitusional warga negara dapat dikelompokkan ke dalam sejumlah bagian utama, yakni hak individual, hak kolektif, serta hak kelompok rentan.

Ia menyebut hubungan antara MK dan UMKU dapat diwujudkan melalui peran kolaboratif dalam memperkuat pemahaman konstitusi sekaligus membangun budaya hukum di tengah masyarakat.

“Hubungan antara MK dengan UMKU terletak pada peran kolaboratif keduanya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) serta pilar penegak budaya hukum di Indonesia,” terang Heru.

Melalui MoU tersebut, MK dan UMKU menargetkan sejumlah kerja sama, mulai dari pengembangan budaya konstitusi, peningkatan mutu pendidikan tinggi, hingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kerja sama juga diarahkan untuk mendukung penguatan demokrasi dan negara hukum serta memberikan ruang untuk membahas berbagai problematika konstitusionalitas yang berkembang di masyarakat.

Menurut Heru, bentuk kolaborasi dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan akademik dan diskusi. Di antaranya kuliah umum, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran perspektif dan pengetahuan, hingga pembahasan mengenai alternatif solusi terhadap persoalan konstitusionalitas.

“Kolaborasi ini bisa berupa kuliah umum, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran perspektif dan pengetahuan, hingga pemahaman dan alternatif solusi atas problematika konstitusionalitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III UMKU, Dr. Rizka Himawan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kemitraan dengan MK RI. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera diwujudkan dalam berbagai kegiatan nyata.

Menurut Rizka, kemitraan tersebut dapat menjadi pintu bagi UMKU untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum dan konstitusi melalui berbagai program kolaboratif bersama MK RI.

“Kami berharap MoU ini menjadi pintu pembuka bagi berbagai kolaborasi nyata yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman hukum di UMKU,” harap Rizka.

Dengan adanya kerja sama tersebut, UMKU dan MK RI diharapkan dapat membangun ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa. Tidak hanya melalui kegiatan akademik di dalam kampus, tetapi juga melalui interaksi langsung dengan lembaga yang memiliki peran dalam menjaga konstitusi Indonesia. (Faza)