Truk di Larang Melintas di Jalan Kudus – Purwodadi

Kudus – Dinas Perhubungan Kudus mulai mensosialisasikan aturan larangan truk melintas Jalan Kudus – Purwodadi di jam padat.

Larangan ini diberlakukan setelah adanya aduan dari warga di Kecamatan Undaan.

Dimana saat jam-jam padat, khususnya di pagi hari, banyaknya truck melintas di Jl Kudus Purwodadi dan berjalan beriringan-iringan, kondisi jalan yang sempit, membuat kemacetan, sedangkan banyak pengendara motor yang berangkat kerja maupun pengantar sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto mengatakan aturan ini diberlakukan atas kesepakatan bersama antara pihaknya (Dishub), Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Pati, serta warga dan Muspika Kecamatan Undaan beberapa waktu lalu.

“Saat kita survai memang benar, di pagi hari banyak truck yang beriringan melintasi jalan tersebut,” kata Catur Sulistyanto. Senin 04/10/2021.

Kndisi jalan yang sempit membuat iring-iringan truk tersebut sulit diterobos dan membahayakan pengendara lain yang melintas di sana.

Akibatnya, kemacetan mengular menjadi pemandangan lumprah yang terjadi di Jalan Kudus – Purwodadi saat pagi hari.

“Lalu kami sepakat untuk membuat aturan truk dilarang melintas di Jalan Kudus – Purwodadi saat pagi hari. Mulai jam 06.00 – 07.30 WIB. Dengan pertimbangan untuk meminimalisir kemacetan saat jam berangkat kerja dan sekolah,”jelasnya.

Aturan ini mulai diberlakukan mulai Jum’at 01/10/2021 dan di sosialisasi hingga 15 hari kedepan.

Setelah itu, pengemudi yang nekat melintas, siap-siap diberi sanksi berupa penghentian hingga penilangan.

“Nanti kita akan kerjasama dengan Polres Kudus untuk penindakannya. Karena penindakan SIM dan STNK masuknya ke Polres. Kalau kita hanya penindakan KIR saja,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *