PASANGAN BUKAN SUAMI ISTRI TERJARING RAZIA DI KOST

Pada hari Jum’at 16 Desember 2022 Satpol PP Kudus telah melaksanakan kegiatan operasi Penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Tempat Kost tersebut berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan belum mempunyai ijin bangunan juga belum mempunyai ijin usaha untuk kost.

Dalam giat operasi diamankan 3 (tiga) pasangan yang bukan suami istri. Untuk itu pemilik kost dan ketiga pasangan yang terjaring razia dibawa kekantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kepada pemilik kost diminta agar melengkapi perijinan dan lebih selektif lagi menerima calon penghuni kost.(tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *