Kudus – RY Warga Bantul diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus di salah satu jasa ekspedisi di Cendono Dawe. Kamis 24/06/2021.
Pria 43 tahun itu diamankan usai order narkotika jenis sabu via jasa ekspedisi.
Barang bukti satu paket sabu ditemukan dalam paket baju yang dipesan pelaku dari Garut, Jawa Barat.
“Berawal dari laporan masyarakat, tentang pengiriman Narkoba melalui ekspedisi. Lalu kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Sucipto, Selasa, 29/06/2021.
Kasat Narkoba Polres Kudus menjelaskan, pihaknya mendapat laporan adanya pengiriman paket untuk pelaku yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNT.
“Waktu itu kami belum tahu barang apa (jenis narkotika). Karena di pengirimannya tertera pakaian,” imbuhnya.
Satresnarkoba Polres Kudus kemudian bekerjasama dengan JNT Cendono. Untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Setalah barangnya sampai dan diambil orangnya (penerimanya). Orangnya (penerima) kita amankan. Kita minta dia buka barangnya, dan benar ada narkobanya,” terang Cipto.
Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam paket berisi kaos pria tersebut. Paket sabu itu diselipkan di dalam kaos pria lalu paket tersebut dilakban beberapa kali agar tidak kelihatan mencolok jika paket tersebut berisikan narkotika.
Dari penyidikan polisi, diketahui RY sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika via ekspedisi di sejumlah Kota/Kabupaten. Untuk di Kabupaten Kudus, pelaku mengaku baru sekali ini.
“Pelaku merupakan pekerja swasta. Dia asli Bantul, Yogyakarta. Disini dia kontrak di sebuah rumah di Desa Cendono, Kecamatan Dawe,” tuturnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 127 ayat 3 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara