Kudus – Aksi buka paksa gembok dan segel oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Kudus di lokasi tower, gegerkan warga Desa Mijen, Kaliwungu Kudus.
Pembukaan paksa oleh oknum tersebut, diduga dilakukan untuk menghidupkan kembali tower tak berizin tersebut.
Singgih Wahyu Jatmiko, Kepala Desa Mijen, membenarkan jika semalam dirinya mendapat laporan dari warga adanya sejumlah oknum yang membuka paksa tower milik PT Daya Mitra Cell (DMC) yang terletak di RT 03 RW IV desanya.
“Semalam saya dihubungi adiknya pak RT (RT 3 RW 4) ada sejumlah orang yang membuka paksa gerbang tower ini,”kata Singgih Wahyu saat ditemui sejumlah awak media. Jum’at 17/09/2021.
Dan benar adanya, sampai di lokasi, masih menjumpai orang-orang tersebut dan saya dapati gemboknya sudah rusak.
“Saat saya datang, oknum tersebut mengaku sebagai aparat dari Polres Kudus dan berusaha masuk ke ruang genser,”ujarnya.
Namun saat melihat kedatangan warga di lokasi tower, merekapun kemudian pergi.
“Ada dua mobil dan dua motor rombongan mereka,”ucapnya.
Keributan antara warga dan oknum yang membuka paksa paksa tower tidak sampai terjadi.
Singgih menceritakan, jika tower tersebut sejak 11/09/2021 lalu disegel sementara oleh warga.
Tower setinggi 72 meter itu diketahui berdiri mulai tahun 2002 lalu. Diawal berdirinya, tower tersebut diketahui atas nama provider Telkomsel. Namun belakangan, diketahui jika tower tersebut telah dipindah tangankan ke PT DMC.
“Warga merasa telah dikelabuhi sekian lamanya. Karena sudah tidak layak dan membahayakan warga meminta tower segera dirobohkan,”harapnya.
Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengaku belum mendapat laporan adanya oknum yang mengaku sebagai anggotanya dan membuka paksa gerbang tower.
“Saya cek dulu, kalau memang benar ada, pihaknya akan menindak oknum tersebut,”ungkapnya. (