Rumah Rusak Akibat Pembangunan Hotel Sato, Warga Layangkan Gugatan

Kudus – Kasus gugatan tiga warga desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus atas pembangunan Hotel Sato memasuki babak baru.

Pembangunan Hotel di jalan Pemuda Nomor 77 di Desa Kramat, diduga menjadi penyebab rusaknya tiga rumah di sekitar hotel itu.

Ketiga rumah tersebut milik Benny Gunawan Ongkowidjojo yang berada di samping kiri hotel, Rumah Wiwiek Kurniawan ( rumah berlantai dua) berada di samping utara (belakang hotel) dan rumah Benny Junaedi (samping kanan rumah Wiwiek).

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kudus gelar sidang pemeriksaan setempat atas gugatan warga terdampak pembangunan Hotel Sato. Guna memperjelas fakta atau objek yang sedang disengketakan.

Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memfasilitasi kedua pihak dengan mediasi, namun memang tak berhasil berlanjut ke proses hukum perdata.

“Tinjauan ini untuk mengadili perkara gugatan antara warga dan Hotel Sato, untuk memastikan dan melihat objek yang ditunjukkan oleh penggungat, yang menurut penggugat ada kerusakan yang diakibatkan dari pembangunan hotel Sato,”kata Ketua PN Singgih, Jum’at 27/08/2021.

Dari penglihatan di lapangan itu memang terlihat ada kerusakan di tiga rumah tersebut. Rumah milik Benny Gunawan Ongkowidjojo yang paling parah. Di banyak titik, yaitu sejak dari pintu, samping kanan(utara) yang memanjang hingga ke belakang dan bagian tengah terjadi keretakan.

Guna menghindari kerusakan semakin parah dan kemungkinan ambruknya bangunan, Benny “mengganjal” di sejumlah titik dengan beberapa batang kayu.

Sedang rumah Benny Junaedi yang retak dindingnya di ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi dan lantai tempat mencuci.

Lalu untuk rumah Wiwiek yang retak retak dinding lantai satu maupun lantai dua yang berhimpitan langsung dengan dinding Hotel Sato.

“Kami akan gelar persidangan dua pekan kedepan tanggal 9 September 2021 dengan agenda kesimpulan. Dan dua pekan kekedepan lagi akan ada sidang putusan. Ini sudah sepuluh kali lebih persidangan,”jelasnya

Agus Supriyanto Kuasa hukum dari ketiga penggugat menambahkan jika pihaknya hanya ingin mencari keadilan. Sebab sebelum ada pembangunan hotel tak ada kerusakan di ketiga rumah cliennya itu.

“Namun semenjak ada pembangunan itu mulai ada kerusakan. Dalam IMB harusnya ada ruang bebas dan dengan tetangga harus ada pembatasan. Namun ini pembangunanya mepet bangunan. Ada balkon yang masuk ke clien kami. Sehingga membuat rumah clien rusak. Pondasi putus, slup putus, beton rusak,” jelasnya.

Atas berbagai kerusakan itu Agus menjelaskan jika kerugian material yabg fialami para cliennya mencapai Rp 3 M.

Selain itu pihaknya juga akan mempersoalkan terkait IMB. Sebab hotel tersebut sesuai ijin hanya membangun 5 lantai. Namun ternyata fakta di lapangan menjadi enam lantai.

“Itu semua menambahkan beban dan memperbesar kerusakan rumah para cliennya,”jelasnya. (J02/A01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *