Polres Kudus Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu di Jati dan Depan Ada

Kudus – AN warga Demak dan ZA warga Jepara diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Kudus di dua tempat yang berbeda.

AN warga Kecamatan Gajah, Demak diamankan di sebuah rumah di desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Rabu 09/02/2022.

Sedangkan ZA warga Kecamatan Kalinyamat, Jepara, dibekuk polisi di depan ADA Swalayan. Kamis 10/02/2022.

Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di satu rumah di Desa Jati Wetan.

“Saat dilakukan pemantauan, benar adanya, AN satu warga Demak diamankan karena kedapatan membawa sabu,”kata Iptu Yosua Farin. Jum’at 11/02/2022.

Saat sedang dilakukan pemeriksaan terhadap AN, sambung Kasat Narkoba, tiba-tiba ada pesan masuk di hape miliknya. Pesan tersebut berisi penawaran sabu dari seseorang yang berasal dari Jepara.

“Ternyata benar isi pesan tersebut, si pengirim kami ajak untuk transaksi di depan ADA Swalayan. Dan saat itulah pelaku, ZA warga Jepara kami amankan,”jelasnya.

Saat diamankan, ZA sempat melakukan perlawanan. Bahkan pelaku berusaha membuang barang bukti sabu yang ada dikantong jaketnya.

“Dari pelaku AN kami amankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,1 gram dan dari pelaku ZA kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Hasil pemeriksaan sementara AF sebagai pemakai, dan ZA sebagai pemakai sekaligus pengedar,”terangnya.

AN dijerat dengan pasal 112 subsider 127 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara ZA dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *