Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Hal itu dikatakan Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Senin (5/12/2022).
Diterangkan Kasat Reskrim, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku Curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor. Empat tersangka tersebut yakni DF (28), MS (24), ES (29) dan AU (23) yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Keempat pelaku kata AKP R Danang Sri Wiratno ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kudus dilokasi yang berbeda setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.
“Mereka ini DF dan MS merupakan satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya,” kata AKP Danang.
Lanjutnya, tersangka DF dan MS ditangkap dirumahnya yang berada di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara pada Jumat (2/12/2022). Mereka melakukan pencurian terhadap sepeda motor warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sebelumnya Kamis (1/12/2022).
Dimana berdasarkan keterangan dari korban saat memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjunkan orkes yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu korban hendak pulang, namun setelah sampai di tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah tidak ada/hilang.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke wilayah Kabupaten Jepara.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF merk Honda yang merupakan hasil pencurian,” jelas AKP R Danang.
Satu pelaku lagi yakni ES ditangkap ditempat ia bekerja di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara pada hari Kamis (1/12/2022).
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 26 November 2022 disebuah rumah makan yang berada di Desa Jekulo, Jekulo, Kudus. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Selain sepeda motor, Tim juga mengamankan barang bukti lainynya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ijelas Kasat Reskrim.
Sedangkan pelaku lainnya AU Ditangkap di jalan raya Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara tanpa melakukan perlawan pada hari Minggu (4/12/2022).
Kejadian bermula saat korban menghadiri acara hajatan dan memakirkan sepeda motornya di pinggir jalan Desa Kutuk, Undaan, Kudus pada 1 Desember 2022. Saat korban mau pulang, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Dari laporan korban terebut, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AU dan barang bukti satu unit Honda Beat,” imbuhnya.
Keempat pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Selain itu, Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kudus untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya.