Kudus – Meski membawa surat perintah tugas (sprint), keberadaan satu oknum anggota Polres Kudus di salah satu tempat hiburan malam dianggap menyalahi wewenang.
Kejadian terciduknya satu anggota Polres Kudus di salah satu hiburan malam belum lama ini terjadi.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut tindakan anggotanya merupakan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas.
Menurut Kapolres, kejadian terciduknya anggotanya di hiburan malam terjadi sebulan lalu.
“Tentunya anggota tersebut akan dikenai sanksi disiplin,”kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma usai Upacara Hari Pahlawan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. Rabu 10/11/2021.
Apalagi sesuai perintah Kapolda dan Kapolri menyebut tidak boleh ada anggota yang berada di tempat hiburan di luar tugas.
“Kecuali yang bersangkutan bertemu informan atau sedang melakukan tugas pengintaian, dan sejenisnya. Itupun tidak boleh melebihi atau menyalahgunakan wewenang,”ujarnya.
Atas temuan itu pihaknya menyebut akan menindak sesuai proesdur yang berlaku. Dan sejauh ini prosesnya masih berjalan.
Kapolres menambahkan, untuk sanksi bentuknya bisa bermacam-macam. Tergantung hasil pendalaman.
Bisa jadi sebatas teguran, dari yang ringan hingga keras.
“Tergantung pada tingkat penyalahgunaan wewenangnya, bisa jadi didemosi, hingga penurunan pangkat,”jelasnya.