Komplotan Begal Sadis di Kudus di Ciduk, Pelaku Masih di Bawah Umur Terancam 12 Tahun Penjara

Kudus – Empat dari Enam Komplotan begal sadis di Taman Bumi Wangi, Jekulo, Kudus, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.

Mirisnya, dua pelaku begal masih dibawah umur.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi Pers di Mapolres Kudus menyampaikan, ke empat pelaku begal, dua diantaranya masih dibawah umur.

“Komplotan begal berinisial BD (19), GD (15), NR (17) dan AZ (18),”kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. Jum’at 14/01/2022.

Menurut Kapolres, selain ke empat pelaku itu, masih ada dua pelaku yang belum tertangkap.

“Dua DPO yakni AR dan MG,”ujarnya.

Dari keterangan pelaku, sebelum beraksi, komplotan begal minum minuman keras terlebih dahulu.

“Setelah minum-minum, mereka mencari sasaran, hingga bertemu dengan korban yang saat itu sendirian di Taman Bumi Wangi,”jelas Kapolres Kudus.

Dari aksi pembegalan tersebut, pergelangan tangan korban putus karena mempertahankan motor.

Karena panik, komplotan begal hanya mengambil hp korban, Kemudian melarikan diri.

Selain membekuk pelaku begal, polisi juga mengamankan hp korban dan dua senjata tajam berjenis celurit dan parang.

Keempat pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *