Warga Turus Gruduk Galian C Tanjungrejo, Ini Sebabnya

Kudus – Puluhan warga dukuh Turus, Desa Tanjungrejo datangi dan hentikan aktivitas Galian C tak jauh dari pemukiman warga setempat. Jum’at 25/02/2022.

Penghentian aktifitas galian C tersebut dilakukan warga, setelah pengusaha galian dianggap melanggar kesepakatan dan membahayakan.

Kepada media di lokasi galian, Usman salah satu warga menyampaikan, apa yang dilakukan warga ini spontan.

Karena pengusaha galian dianggap telah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat.

“Seharusnya, penambangan dilakukan hanya 20 meter dari jalan, namun kenyataannya penambangan telah sejauh 30 meter dan itu jelas melanggar kesepakatan,”kata Usman.

Selain itu, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa penataan di lokasi galian c dilakukan secara terasering dengan ketinggian tiga meter tiap trapnya.

“Kenyataanya, lokasi galian c masih terus dikeruk hingga ketinggian 10-15 meter, dan itupun tidak terasiring,”ujarnya.

Dari pantauan dilokasi tersebut, sebenarnya ada dua aktivitas penambangan galian dengan dua pengusaha yang berbeda.

Hanya saja, aktivitas galian C yang diberhentikan paksa warga yang berada disisi sebelah utara.

Sedangkan untuk sisi selatan masih tetap dibiarkan beraktifitas.

Menurut Usman, aktivitas galian C yang tidak dibuat terasering dengan ketinggian 3 meter, selain dampak lingkungan jika terjadi bencana longsor juga dikhawatirkan membahayakan bagi warga yang melakukan aktivitas sehari-hari di wilayah atas lokasi galian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *