Polisi : Sound Horeg Dilarang Saat Takbir Keliling, Patroli Ditingkatkan

Ilustrasi generated, suasana malam takbir keliling yang diikuti konvoy mobil truk pengangkut sound horeg dan ogoh ogoh (lintaskudus.com)

Kudus, lintaskudus.com – Penggunaan sound system berdaya besar atau yang dikenal dengan sebutan sound horeg saat malam takbiran di Kabupaten Kudus resmi dilarang. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan antarwarga selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan lintas sektoral yang ditandatangani oleh Bupati Kudus bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan larangan penggunaan sound horeg mulai berlaku sejak surat edaran kesepakatan bersama resmi diterbitkan.

“Sound horeg tidak diperkenankan digunakan di wilayah Kabupaten Kudus,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, penggunaan hiburan musik dengan volume besar berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta dapat memicu ketegangan antar kelompok saat kegiatan takbir keliling berlangsung.

Karena itu, pihak kepolisian tidak akan segan menghentikan kegiatan malam takbiran jika ditemukan penggunaan sound horeg yang melanggar ketentuan.

Heru menambahkan, untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, Polres Kudus akan menerjunkan personel serta menggelar patroli rutin di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.

“Pasti ada penerjunan dan patroli ke lokasi. Patroli kami lakukan setiap hari, mulai dari siang, sore, hingga malam hari dan selepas sahur,” jelasnya.

Selain mengawasi potensi pelanggaran penggunaan sound horeg, patroli tersebut juga bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran, perang sarung, maupun perang air yang kerap terjadi menjelang Ramadan maupun saat malam takbiran.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian aparat keamanan adalah Kecamatan Undaan yang dinilai memiliki potensi penggunaan sound horeg cukup tinggi.

Untuk itu, pengawasan di wilayah tersebut akan diperketat dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Jika nekat melanggar, akan kami kaji seperti apa pelanggarannya, spesifikasi sound yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak masyarakat merayakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan memperkuat nilai persaudaraan melalui silaturahmi.

Menurutnya, tradisi Lebaran seperti saling berkunjung, bersilaturahmi dengan keluarga, sahabat, dan tetangga perlu terus digelorakan kembali.

“Dirayakan dengan hati yang gembira, penuh persaudaraan, silaturahmi ke sanak keluarga, warga, sahabat, saudara, termasuk juga saling memaafkan,” ujarnya.

Sam’ani juga mengingatkan agar kegiatan takbir keliling tetap dilaksanakan secara tertib dan tidak memicu persaingan antarwilayah yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Takbir keliling silakan saja, tapi kalau bisa diutamakan di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai antar daerah memicu persaingan yang bisa menimbulkan bentrok,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat yang menggelar kegiatan takbiran untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat agar situasi tetap kondusif.

“Koordinasi dengan Polsek, Babinsa, Danramil, dan camat supaya kondisi tetap aman sehingga makna dari hari raya dan takbiran bisa tercapai dengan baik,” pungkasnya. (Joel)