Kudus – Meski kembali ditetapkan sebagai wilayah dengan assasmen PPKM level 4 sampai 2 Agustus, Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Polres Kudus memberikan kelonggaran pada pengguna jalan dengan membuka sejumlah titik penyekatan menuju wilayah perkotaan di Kudus. Senin 26/07/2021.
Dari total 12 titik penyekatan, lima diantaranya dibuka kembali.
Kelima ruas jalan yang Kemabli dibuka itu yakni di Sempalan Jati, perempatan Jetak, perempatan Barongan, traffic light Ngembalrejo arah kota, dan perempatan Panjang.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandhega membenarkan adanya pembukaan beberapa titik penyekatan.
“Pembukaan lima titik itu untuk memberikan sedikit kelonggaran. Terutama bagi pengendara dari arah luar Kudus. Sekaligus mengurangi kepadatan di beberapa titik itu,” kata AKP Galuh Pandu Pandega. Senin 26/07/2021.
Sejumlah penyekatan yang dibuka itu, hanya di titik-titik yang memang sebelumnya tidak dilakukan penjagaan oleh petugas.
Sedangkan titik penyekatan perbatasan yang masih ditutup rapat yakni perbatasan Kudus-Denak.
Dari arah barat menuju kota masih dibatasi dengan water barier. Tetapi kendaraan yang masuk diarahkan ke jalan lingkar.
“Sementara yang akses masuk area kota sendiri masih kami tutup. Bahkan cenderung dipertebal. Sembari menunggu instruksi dari Polda,” jelasnya.
Untuk petugas masih disiagakan berjaga. Mengantisipasi jika ada warga yang nekat menerobos. Dan pengendara dari luar daerah yang nekat masuk tanpa membawa dokumen pendukung.
Pihaknya juga masih menunggu intruksi lebih lanjut dari Polda Jateng perihal penyekatan atau pemeriksaan dokumen perjalanan selama perpanjangan PPKM Level 4.