Warga Mijen Segel Tower

Kudus – Polemik pendirian tower di Jalan Pemuda RT 03 RW IV Desa Mijen, Kaliwungu, hingga kini belum menemui titik temu.

Terakhir, warga setempat terpaksa menyegel tower setelah kesepakatan yang dibuat sebelumnya, pemilik tower tidak bisa memenuhi tuntutan warga.

Kepala Desa Mijen Singgih Wahyu menyebut penyegelan tower dilakukan pada Sabtu, 11/09/2021 lalu.

Sebelum disegel, terlebih dahulu dibuat kesepakatan dengan surat pernyataan yang ditandatangani antara warga dengan pihak tower.

“PT Daya Mitra Cell (pemilim tower) berjanji akan menyiapkan dokumen terkait ijin sampai 7 September. Bila mereka tak bisa memenuhi maka PT DMT mempersilahkan warga menyegel,”Kata Kepala Desa Mijen Singgih Wahyu saat ditemui media ini. Selasa 14/09/2021.

Selama ini, keberadaan tower tersebut dianggap membahayakan warga, tak terurus, hingga perijinan yang dianggap tidak jelas.

Bahkan pihaknya juga pernah mengadu ke DPRD Kudus dan dua kali bersama anggota DPRD dimediasi pada Agustus lalu. Sayang tak membuahkan hasil.

“Saat di dewan itulah, kami tahu ijin operasional belum ada yang menyiapkan. Data yang disampaikan ke kami beda,” tambahnya.

Tower tersebut dibangun sejak 2002. Awalnya atas nama provider Telkomsel. Namun setahun belakangan warga baru tahu jika tower tersebut dipindahtangankan atas nama PT DMC.

“Dulu ijin IMB lengkap. Masyarakat tahunya itu buat bisnis jual beli. Tapi tidak tahu jika ternyata dibangun tower. Warga merasa dibodohi, terlebih tidak ada tanggungjawab ke warga. Sehingga pernah disegel 2008,”ujarnya.

Tetapi kembali dibuka setahun sesudahnya. Sebab pihak tower melobi perangkat desa dan akhirnya kembali diijinkan beroperasi.
Namun dalam perkembangannya pihak tower tetap tidak bertanggungjawab ke warga.

“Ada maintenance dan ganti kabel. Namun itu dilakukan sembarangan dan dibuang gitu saja dari atas. Sehingga menghantam genting dan pada pecah. Dengan penjatuhan sembarangan ini kan menyalahi SOP,” katanya.

Selain itu lampu tower tersebut juga telah mati tiga tahun lalu. Dan itu dianggap membahayakan. Sebab dengan matinya lampu, penangkal petirnya tak aktif. Sehingga dikhawatirkan rentan tersambar petir.

Upaya meminta kejelasan ke Dinas perijinan juga tak membuahkan hasil. Pihak dinas hanya berjanji akan memperbaiki. Padahal itu juga sudah ditembuskan ke dinas Kominfo pula.

Pihaknya menambahkan meski sedang dalam polemik ternyata diketahui jika dinas perijinan telah kembali menerbitkan perpanjangan ijin sampai 2030.

“Kami sendiri tak tahu kini masih aktif atau tidak. Cuma warga was-was dan khawatir. Sehingga tuntutan warga ingin tower dirobohkan,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *