SPBU Matahari Kudus Terkena Sanksi Pertamina Akibat Jual Pertalite Pakai Dirigen

Kudus –  Beberapa warga terkejut saat mengisi BBM di SPBU Matahari, pasalnya di papan nama SPBU yang berada di Jl Ahmad Yani terdapat tulisan “SPBU Ini Dalam Pembinaan”.  Hal tersebut lantaran spbu matahari Kudus terkena sanksi dari Pertamina akibat jual Pertalite pakai dirigen.

Hal ini tentunya menarik perhatian warga yang kebetulan melewati Jl Ahmad Yani maupun ingin mengisi BBM.

Menurut penjelasan Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 4459304 (Matahari) yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus.

“Sanksi diberikan karena SPBU telah melanggar aturan menyalurkan produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite,” Kata Brasto Galih Nugroho melalui release yang dibagikan pada media. Ahad 19/06/2022.

Brasto melanjutkan, Pertamina tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite.

Adapun pelanggaran yang dilakukan, sambungnya, adalah menjual produk Pertalite kepada konsumen yang melakukan pembelian menggunakan dirigen.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,” jelas Brasto.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, kami melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan dirigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Brasto, SPBU 4459304 (Matahari) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022.

Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat 3 SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, 2 di antaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 (berjarak 1,49 KM) dan SPBU 4459323 (berjarak 1,81 KM) serta SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi (berjarak 2,12 KM).

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” terangnya.

Brasto menuturkan apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *