Pemerintah Kabupaten Kudus resmi meniadakan Salat Iduladha 1442 Hijriyah di masjid maupun lapangan yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Keputusan itu terpaksa diambil guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kota Kretek.
Hal itu ditegaskan Bupati Kudus Hartopo, Jumat (16/7) sore. Pihaknya juga menepis kesimpangsiuran di berbagai media terkait perbedaan informasi yang beredar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021, Kemenag menyampaikan, pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
“Kita ambil kebijakan ini atas dasar Surat Edaran dari Kementerian Agama. Jadi, ini bukan Pemkab yang buat aturan. Tapi, Pemkab ikuti petunjuk dari Kemenag. Tidak hanya di Kudus, seluruh daerah PPKM juga sama meniadakan Salat Iduladha,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Bupati Hartopo meminta agar para kepala desa/kelurahan untuk mensosialisasikan imbauan tersebut. Serta turut memantau realisasi dari aturan tersebut di wilayahnya masing-masing. Baik untuk desa zona hijau diimbau untuk tidak melangsungkan salat id di masjid ataupun musholla.
“Kita juga minta untuk pemdes ada semacam sosialisasi dan edukasi yang memang belum tau, terutama takmir-takmir masjid,” ujarnya.
Senda, Pelaksana Tugas (Plt) Kementerian Agama Kabupaten Kudus Jamilun membenarkan bahwasannya Kudus meniadakan Salat Id di tempat ibadah. Sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021.
“Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga untuk Salat Id di Kudus ditiadakan,” ujarnya.
Begitupun, terkait penyelenggaraan malam Takbiran di masjid atau mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten.
Sumber : Facebook Pembkab Kudus