Kudus – Polres Kudus berhasil mengungkap dan menggrebek tempat pembuatan minuman keras. Selain memproduksi tempat tersebut diketahui pelaku juga memperdagangkan.
Atas operasi tersebut puluhan botol miras hingga bahan-bahan pembuat berhasil diamankan.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, pelaku MK (49) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus. Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di gudangnya. Tepat saat sedang memproduksi miras jenis arak.
Dari penggrebekan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni meliputi 9 kardus miras putihan yang sudah jadi yang tiap kardus berisi 12 botol dengan ukuran 1,5 liter. Sehingga total 108 botol. Atau setara 162 liter.
“Adapula setengah karung sak berisi campuran ragi yang digunakan bahan pembuat miras. Kemudian termometer untuk mengukur kadar alcohol. Dan enam buah drum yang berisi bahan fermentasi,” kata AKP Agustinus David.
Aksi pelaku itu diketahui ketika salah satu personil kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi miras.
“Kemudian anggota Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya.
Usai penangkapan itu, pelaku dan barang bukti dibawa kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Termasuk tindak pidana bagi siapapun yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya atau Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,” pungkasnya.