Kudus – Muhammad Assiry (43) Warga Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, melalui kuasa hukumnya, menggugat dua perusahaan PT Rajawali Dame Perkasa dan PT BCA Finance ke Pengadilan Negeri Kudus atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Mobil Toyota Yaris miliknya diberhentikan dan diambil paksa oleh Debt Collector dari PT Rajawali.
Tak tanggung-tanggung, delapan orang Debt Collector berbadan kekar, memberhentikan mobil di Jalan Tol Kaligawe Semarang, pada 29/09/2021 lalu.
Kuasa Hukum Penggugat Kusnan Cindhunata mengatakan, Saat itu, klien bersama istri dan ketiga anaknya pergi ke Semarang.
Namun saat melewati jalan tol Kaligawe, dari pintu masuk tol, tiba-tiba diberhentikan dan dihadang oleh tiga mobil.
“Ada sekitar delapan orang yang turun dari mobil, kemudian salah seorang mendekat dan menanyakan soal surat mobil yang dibawa klien kami,” kata Kusnan Cindhunata di PN Kudus, Rabu 08/12/2021.
Ia menjelaskan, setelah diberhentikan dan diambil paksa, kliennya kemudian diajak ke BCA Finance Cabang Semarang. Saat itu, STNK kliennya juga di minta oleh pihak debkolektor (PT Rajawali Dame Perkasa,red).
“Sesampainya di kantor pihak BCA Finance baru menjelaskan bahwa ada tunggakan angsuran dan menunjukkan surat kuasa atas penghadangan tersebut,”ucapnya.
Menurutnya, kliennya juga dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan dan menyerahkan kunci kendaraanya. Namun saat itu, kliennya tidak berkenan dan meminta ijin untuk membawa mobilnya pulang.
“Pihak klien kami minta ijin untuk membawa pulang mobil dan menyelesaikan permasalahan di BCA Finance Cabang Kudus keesokan harinya. Tapi permintaan itu ditolak dari kedua pihak perusahaan,”tambahnya.
Akhirnya kliennya memutuskan untuk pulang, dan kembali ke lokasi tersebut keesokan harinya untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun keesokan harinya saat penggugat datang, mobil tersebut sudah diderek dan di bawa ke kantor Polrestabes Semarang agar tidak diambil penggugat.
“Setelah itu kami mendatangi Polrestabes Semarang dan mengonfirmasi keberadaan mobil klien kami. Tapi pihak Polrestabes Semarang tidak tahu menahu dan menyatakan tidak ada hubungan hukum serta tidak melakukan pengamanan mobil tersebut,”jelasnya.
Masih kata Kusnan, Memang kliennya mempunyai tunggakan dan telah menunggak selama satu tahun, hanya saja selama periode tersebut tak ada surat pemberitahuan atau somasi yang dilayangkan dari perusahaan.
“Tidak pernah ada konfirmasi, tidak pernah ada peringatan dari leasing. Kalau iktikad baik kenapa tidak mendatangi langsung ke rumah kliennya. Ini sudah kami laporkan ke PN pada 11 November 2021 lalu, dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2021/PN Kudus,”ujarnya.
Menurut Kusnan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya ingin mencari keadilan.
Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada kedua belah pihak tersebut yang telah melanggar keputysan MK no 18/PUU-XVIII/2019 pihaknya mengajukan gugatan dugaan melawan hukum.
Ada juga kerugian materil dan imateril yang dituntut dalam gugatanya.
Karena penarikan tidak didasari dengan prosedur dan aturan hukum yang benar meminta agar mobil tersebut dikembalikan tanpa syarat kepada penggugat.
Kemudian kerugian imateril untuk menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung rentengkerugian imateril yang dialami penggugat sebesar Rp 1,25 miliar kepada penggugat.
“Intinya ingin mencari keadilan karena penggugat juga dilanggar hak asasinya yang telah merampas kendaraan dijalan saat pergi bersama istri dan kedua anaknya,”jelasnya. (