Kudus – Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kudus, belum lama ini menjadi korban pembobolan rekening.
Tak tanggung-tanggung, tabungan senilai Rp 5,8 miliar yang di simpan di bank, lenyap.
Kejadian tersebut baru diketahui saat Imam hendak tarik tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak, bulan Mei lalu.
Musafak Kasto Kuasa Hukum Moch Imam Rofi’i menjelaskan, tabungan kliennya tersebut raib saat akan dilakukan penarikan, bahkan kartu ATM nya terblokir.
“Pada tanggal 31 Mei 2021 lalu klien kami bermaksud mengambil uang di Bank Mandiri Karanganyar. Namun, informasi dari teller kartu ATM klien kami di blokir. Serta disarankan menganti kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus,”katanya dalam release yang dikirimkan ke media. Kamis 07/10/2021.
Akhirnya, kliennya tersebut mengurus pergantian kartu ATM baru di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah rampung, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp 20 juta.
Namun siapa sangka, saat kliennya mengecek saldo di tabunganya itu hanya tersisa Rp 128 juta. Padahal, seharusnya saldo yang tersimpan di dalam rekening miliknya sekitar Rp 5,9 miliar.
“Kemudian klien kami lakukan pengecekan saldo di buku tabungannya dan mendapati saldonya sisa Rp. 128,68 juta. Padahal saldo terakhirnya sekitar Rp. 5,9 M,” ungkapnya.
Korban selanjutnya melakukan penelusuran catatan transaksi dan mendapati adanya sejumlah transaksi di rekeningnya dengan total Rp. 5,8 M di tanggal 17 Mei 2021.
Empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri tersebut masing-masing dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Karena merasa tak pernah melakukan transaksi itu, kliennya pun meminta bukti foto dan buku tabungan seseorang yang melakukan transaksi tersebut.
Ternyata, setelah diteliti foto orang, tanda tangan, pekerjaan hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.
“Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda,” imbuhnya.
Musyafak mengatakan sejak bulan Mei 2021, kliennya telah beberapa kali menghubungi pihak Bank Mandiri Cabang Kudus terkait hal ini. Hanya saja, komplainnya tersebut tidak mendapat respon dari pihak bank.
Hingga akhirnya pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus. Dalam gugatan tersebut, Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri atas kelalainnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 5,8 M.