Kudus – Sidang kadus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Lau, Dawe Kudus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memasuki sidang pembaca tuntutan. Selasa 08/03/2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, menuntut Kades Lau HS, mendapatkan hukuman pidana penjara 6,5 tahun.
“Dalam agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, kami menuntut HS pidana penjara selama enam tahun & enam bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Ulin Nuha di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. Rabu 16/03/2022.
Mantan Kades Lau tersebut, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Namun, dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa, pada Senin (14/03) lalu, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut, karena HS sudah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara,”ujarnya.
Selanjutnya, putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang akan disampaikan pada Senin 28/03/2022.
Diketahui, HS Mantan Kades Lau terlibat kasus tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana desa dengan pembangunan proyek fiktif selama tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 Miliar.
Meskipun keluarga HS pun telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 460 juta ke Kejari Kudus, Senin 21/02/2022, proses hukum terhadap HS tetap berlanjut