Korban Begal di Kudus Kecewa Dengan Vonis Hakim

Kudus – Empat dari enam pelaku begal sadis di Taman Bumi Wangi Jekulo berhasil ditangkap polisi.

Bahkan dua pelaku G (15) dan N (17) telah diputus bersalah pada 10/02/2022 lalu.

G dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan N pidana penjara selama enam tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Menanggapi putusan tersebut, Keluarga korban begal, Muchammad Indra Setiawan merasa kecewa atas hasil vonis hukuman terhadap dua pelaku pembegalan.

“Saya shock dan kecewa, dengan hukuman yang diputuskan. Dibanding dengan anak saya yang cacat seumur hidup, hukuman itu tidak mencerminkan keadilan,”kata Siti Cholidah, ibu Muchammad Indra Setiawan. Selasa 15/03/2022.

Menurutnya hukuman untuk kedua pelaku tersebut, dianggap tak seimbang dengan apa yang kini telah dialami keluarga korban.

Meskipun keduanya masih dibawah umur, sambungnya, kedua pelaku pembegalan tersebut sudah bertindak di luar batas.

“Meski mereka anak-anak, tindakan mereka kejam dan tidak berperikemanusiaan, kalau boleh biar saya yang balas, biar sama-sama merasakan,”ujarnya.

Tak hanya itu, Siti Cholidah pun berharap pihak kepolisian secepatnya bisa menangkap pelaku utama pembacokan.

“Sekarang kami tinggal berharap, pelaku pembacokan segera tertangkap dan dijatuhi hukuman maksimal, tanpa dikurangi,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *