Jasa Raharja Pati Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Bus di Purbalingga Asal Kudus

KUDUS – Penyerahan santunan korban meninggal dunia kecelakaan tunggal bus pariwisata rombongan siswa MI Mihtaful Arif Kudus hingga menewaskan 1 korban di Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga di lakukan Oleh Jasa Raharja Perwakilan Pati sesuai alamat ahli waris di wilayah Kudus.


Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 1 penumpang meninggal dunia dan 24 penumpang mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut rombongan siswa MI Mihtaful Arif Kudus.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga ini. Petugas Jasa Raharja di Kudus Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan survey dan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian” jelas Jahja joel Lami Kepala Cabang Utama Jawa Tengah melalui Nurvi Murdiyanto kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati, Kamis (3/3).


Aria Bramanto penanggungjawab kantor pelayanan Jepara yang melakukan jemput bola dalam penyelesaian santunan kru bus yang meninggal bernama Luqman Hakim (19), warga Desa Gondosari Rt 2/1 Kec Gebog Kab Kudus korban belum menikah santunan di serahkan kepada Busrofi Madkuri selaku orang tua korban.

Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata Kalingga Jaya bernomor polisi B 7084 KAA yang membawa rombongan Siswa MI Mihtaful Arif Kudus mengalami kecelakaan di turunan Bayeman, Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Satu orang yakni kondektur meninggal dalam peristiwa itu.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB kamis (3/3). Bus pariwisata Kalingga Jaya itu membawa rombongan siswa MI Mihtaful Arif Kudus sebanyak 53 orang termasuk guru pendamping.

“Rombongan akan liburan di Baturaden Banyumas, kecelakaan karena rem blong di turunan Bayeman 50 meter sebelum jalur penyelamat menabrak tebing sisi kiri jalan,” .

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Purbalingga ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.


Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.


“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur” tambah Nurvi “Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” tutup Nurvi Murdiyanto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati.


PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *