Dishub Dirikan Pos Pemgawasan di Menara, Ojek dan Becak Yang Melanggar Siap-siap di Gantung

Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus telah mendirikan Posko Pengawasan dan Pengendalian LLAJ di Taman Menara, Kudus.

Keberadaan Posko ini diimbangi dengan petugas Dishub yang akan mengatur lalu lintas di sepanjang kawasan Menara Kudus-Pati.

“Nantinya di Pos Pengawasan dan Pengendalian LLAJ di Taman Menara Kudus sampai pukul 21.00 WIB. Dibagi tiga sif, setiap sif jaga diisi empat petugas dari Disbub Kudus,”kata Catur Sulistiyanto di Posko Dishub Taman Menara di Jl Sunan Kudus. Ahad 13/03/2022 sore kemarin.

Selain pendirian Posko dan petugas, Dishub juga menyiapkan sanksi bagi tukang ojek dan becak wisata Menara Kudus, jika ketahuan melanggar peraturan yang disepakati.

Hukuman itu berupa pengandangan armada transportasi tersebut, di kantor Dishub setempat selama satu minggu serta pembinaan.

“Jika ada yang melanggar peraturan yang disepakati dan peraturan lalu lintas, becak maupun motornya akan kami gantung selama satu minggu,”ujarnya.

Banyaknya peziarah di tiap akhir pekan, sambung Catur, menjadikan arus lalu lintas di perempatan Menara Jl Sunan Kudus sering terjadi kemacetan.

Apalagi ditambah dengan tidak disiplinnya pengendara kendaraan yang melewati jl Sunan Kudus.

Untuk itulah, demi kelancaran dan kenyamanan wisatawan religi tersebut, Catur meminta pelaku ojek motor dan becak menara mentaati rambu-rambu yang ada.

Selama membawa penumpang, dia pun mengimbau kepada ojek motor Menara Kudus tidak kebut-kebutan atau saling mendahului, hingga menerobos lampu merah.

Sedangkan untuk becak, setelah menurunkan penumpang dan akan kembali terminal wisata Bakalan Krapyak, diminta melewati rute yang telah ditentukan.

“Khusus becak tidak boleh langsung putar balik ke barat setelah menurunkan penumpang. Ada rute sendiri yang sudah disepakati.

Sesuai kesepakatan antara Dinas Perhubungan dan Paguyuban, telah disepakati adanya sanksi bagi anggotanya yang melanggar peraturan.

Terutama peraturan lalu lintas. Jika ada anggotanya yang ketahuan melanggar, pihaknya akan menskors selama satu minggu.

“Dengan adanya sanksi, diharapkan tukang becak dan ojek tidak melanggar lalu lintas, dengan begitu pemakai jalan yang lain juga nyaman karena lalu lintas bisa lancar,” kata Catur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *