Dana simpanan tak kunjung cair, sejumlah warga geruduk kantor Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (GMG) yang berada di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Senin 16/08/2021.
Sebagian besar yang menggeruduk merupakan nasabah koperasi GMG.
Salah satunya, Kamal, nasabah GMG tersebut menceritakan, dirinya mendepositkan uang Rp 30 juta untuk ikut simpanan berjangka di koperasi tersebut semenjak awal tahun 2019.
Koperasi tersebut menjanjikan bunga deposito yang cukup besar yakni 1,25 persen per bulan.
Dari deposit 30 juta itu, dirinya sudah sempat mendapatkan hasil selama 23 bulan kurang lebih nilainya sekitar Rp 7 juta.
Namun saat deposit akan diambil, koperasi tersebut tak kunjung bisa mengembalikan.
“Saat bulan Januari 2021 mau tak ambil, sudah mulai sulit, saat itu baru tahu kalau koperasi itu bermasalah,” katanya.
Hingga akhirnya, dirinya bersama sejumlah nasabah yang senasib membuat forum diskusi di grup whatsapp dan berniat untuk menemui Alfi Hidayat pemilik koperasi tersebut.
“Diforum kami ada 188 nasabah, itu belum yang lain. Ada yang pernah ketemu, di janjikan maret, terus juni sampai sekarang belum juga cair. Informasinya hari ini koperasi buka untuk pencairan, tapi akhirnya bareng-bareng datang ke koperasi tapi malah tidak ada perkembangan (koperasi masih tutup),” jelas warga Kabupaten Demak itu.
Karena tak kunjung dapat kepastian, sejumlah nasabah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.
Bahkan menurut AKP David, tak hanya ke Polres Kudus ada juga nasabah yang melaporkan ke Polda Jateng.
“Nasabah yang merasa dirugikan ada juga yang melaporkan ke Polda Jateng,” Kata AKP Agustinus David.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mendalami lagi kasus tersebut, tambahnya.