Kudus – Sebagai Aparatur Pemerintahan Desa, tertangkapnya dua Kepala Desa di Cafe Karaoke di Ruko Ronggolawe pada Jum’at 29/10 malam lalu sangat disayangkan.
Atas tindakan ke dua kepala desa di kecamatan Dawe tersebut, Camat Dawe Amin Rahmat memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Kepada media saat ditemui di ruang kerja Camat Dawe, Amin Rahmat mengatakan, mereka dinilai melanggar Perbup No 19 tahun 2021 tentang disiplin aparat pemerintah desa.
“Sebagai aparatur pemerintah desa yang membawa martabat pemerintahan, perbuatan tersebut tak dibenarkan,”katanya. Kamis 04/11/2021.
Masih kata Amin, dari hasil kajian, mereka berdua telah melakukan kesalahan kategori sanksi ringan tahap kedua setelah sanksi lesan.
“Kades Colo dan Kades Samirejo kemarin (Rabu) sudah kami bina dan mereka mengakui berada disana,”ujarnya.
Kedua kades tersebut juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Persoalan ini, lanjut dia, juga bisa menjadi pembelajaran bagi kepada desa lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Kalau mengulangi lagi akan ada sanksi lebih tegas, hingga pemeriksaan langsung dari Inspektorat,”tambahnya.
Ini juga untuk perhatian bagi rekan-rekan Kepala desa lain, Apalagi berdasarkan Perda, Cafe Karaoke dilarang beroperasi di wilayah Kudus.
“Kami minta kades lain untuk bisa menjaga diri, terlepas sebagai pribadi, kepala desa itu membawa nama pemerintahan dan juga masyarakat desanya,”tutupnya