Kudus – Puluhan warga Desa Lau, Dawe Kudus, geruduk Balai Desa Lau. Kamis 26/08/2021.
Kedatangan mereka dengan untuk meminta kejelasan mengenai mangkraknya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Selain itu, warga juga menanyakan tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kurun waktu empat tahun, sehingga warga harus menanggung denda keterlambatan.
Dengan membawa kertas yang bertuliskan “Copot Kadus III” sampai “Usut Korupsi Desa Lau” akhirnya diterima Kepala Desa Lau.
Salah satu perwakilan warga Sofwan Arif mengatakan pamsimas di daerahnya mulai beroperasi sekitar dua tahun lalu. Berjalannya waktu, pamsimas yang ada kerap mengalami kerusakan hingga pada awal tahun ini pamsimas tersebut berhenti beroperasi.
“Mulai mandek sekitar lima bulan lalu. Alasannya karena terjadi kerusakan. Kami pengguna pamsimas sempat dimintai iuran perbaikan sebesar Rp. 50 ribu (peranggota), tapi sampai sekarang belum jalan juga,”katanya, Kamis, 26/08/2021.
Tak hanya itu, Sofwan mengaku warga sudah mengeluarkan uang banyak untuk progam pamsimas di daerahnya. Dimana pada saat pendaftaran warga diminta membayar Rp. 700 ribu hingga Rp. 1 juta.
Untuk menunjang kegiatan operasional, warga juga rutin membayar uang pengelolaan Pamsimas. Termasuk membayar iuran perbaikan kerusakan.
Lebih lanjut, Sofwan mengaku warga sudah beberapa kali meminta penjelasan pada pengelola pamsimas mengenai permasalahan yang terjadi. Termasuk meminta pengelola untuk tranasparansi dalam pengelolaan keuangan pamsimas. Akan tetapi usaha tersebut berujung buntu.
Menurut Sofwan sejumlah warga yang meminta kejelasan mengenai pengelolaan dana pamsimas justru dibalas dengan aksi arogansi Ketua Pengelola Pamsimas, Dhiantoro Teguh.
Hal ini yang kemudian membuat warga meminta adanya pergantian pengelola pamsimas.
“Setelah mereka mempertanggungjawabkan kinerjanya selama ini. Kami warga meminta pengurus pamsimas saat ini diganti,” ujarnya.
Terpisah Kepala Desa Lau Rawuh Hadiyanto mengakui jika ada ketidaknyamanan masyarakat dalam sistem pelayanan, terutama yang dilakukan oleh Kadus III.
Untuk itu pihaknya menerima dan memfasilitasi adanya audiensi tersebut agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Ini pembenahan administratif dan adanya mis pelayanan. Sehingga masyarakat memang perlu kejelasan, dan masing-masing sudah bisa menerima. Setelah ini, segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan pemerintahan akan berjalan normal kembali,” terangnya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan (Kadus III) sudah bertanggungjawab dan bersedia membayar jika memang ada denda terkait pembayaran pajak.
Sementara terkait Pamsimas diakuinya memang banyak masalah dan kendala selama beroprasi.
“Untuk denda akan dibayarkan, untuk Pamsimas tidak ada korupsi, cuma mis informasi saja dan Ini masyarakat minta transparansi pembukuan saja,” jelasnya. (