Rugi 2,5 M Gadis ABG di Kudus Korban Investasi Indra Kenz

Kudus – VS, gadis belia asal Kudus menjadi salah satu korban investasi bodong.

Tak tanggung-tanggung, gadis belia yang baru berusia 18 tahun ini, rugi hingga 2,5 Miliar hanya dalam waktu 3 bulan.

Uang sebanyak itu, bukan merupakan uang milik korban sendiri. Melainkan, uang yang terkumpul dari orang tua, saudara, hingga uang milik teman dekat korban.

Untuk mengembalikan kerugian yang dialami, Gadis yang sehari-seharinya berbisnis jualan online menempuh jalur hukum.

Melalui pengacara Ahmad Triswadi, NV melaporkan investasi bodong platform Binomo yang melibatkan sang Afiliator Indra Kenz ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Awal mula korban bergabung ke Binomo, menurut Ahmad Triswadi, bermula seringnya korban menonton video cara Investasi di platform Binomo di channel youtube milik Indra Kenz.

“Dalam vidio, Indra Kenz mengedukasi bahwa aplikasi Binomo aman, bisa dipercaya dan legal. Dari vidio youtube itulah, akhirnya korban tergiur dan bergabung ke aplikasi Binomo,” Kata Ahmad Triswadi. Senin 28/03/2022.

Usai terdaftar di aplikasi Binomo, korban pun ikut dalam suatu grup telegram yang dinamakan Trabar (Trading Bareng) yang dimentori langsung oleh Indra Kenz.

Di Trabar itulah, sambung kuasa hukum, korban di ajari, bagaimana cara bermain di platform tersebut, mulai deposit, menarik keuntungan, hingga mengetahui berapa profit.

“Akhirnya, di bulan Oktober 2021 korban memutuskan bergabung, kemudian melakukan deposit sebesar Rp 300 ribu di trading online melalu ponsel,” Ujarnya.

Memang awalnya, investasi yang dilakukan di aplikasi Binomo korban kerap menuai keuntungan, bahkan korban pernah menarik profit hingga 500 juta.

Namun, usai semakin besar uang deposito di platform tersebut, korban justru semakin rugi, bahkan semakin sulit pencairan profitnya.

“Dari situ, korban mulai curiga. Bahkan pernah mengecek di dua hp berbeda, grafik Binomo hasilnya berbeda-beda, harusnya kan sama. Seperti ada orang yang mengatur grafiknya,” Terangnya.

Merasa dirugikan, pada 08/03/2022, didamping kuasa hukum, korban lantas melaporkannya ke Direskrimsus Polda Jateng.

Respon Polda Jateng sendiri cukup cepat, terbukti di tanggal 22/03/2022 korban dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun karena korban tengah di rumah sakit, kami mintakan penjadwalan ulang.

“Karena sakit, agenda pemeriksaan direncanakan pada minggu ini,” Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *