KUDUS – Kepolisian Polres Kudus sudah mengantongi nama lima tersangka kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Kudus-Pati. Setelah sebelumnya, tiga tersangka berhasil diringkus polisi di beberapa lokasi yang berbeda.
Tiga orang tersangka pembegalan yang berhasil diamankan Polres Kudus yakni, dengan inisial DH atau GW, DR atau RA, dan TH. Yang semuanya merupakan warga Kudus dengan usia 18-20 tahun.
Tertangkapnya tiga tersangka tersebut, usai melakukan pembegalan yang korbannya merupakan salah satu anggota Polisi Polres Kudus. Pembegalan terjadi pada Jumat (9/7/2021), di Jalan Kudus-Pati turut Desa Dersalam, Kecamatan Bae, malam hari atau dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, selain 3 tersangka yang tertangkap, pihaknya masih mengincar 5 orang lainnya.
Lanjut Kapolres, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas para tersangka. “Kami sarankan untuk menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita dapatkan,” jelasnya.
Hanya menunggu waktu saja, polisi akan bergerak menangkap para tersangka. “Kita menunggu waktu saja,” ucapnya.
Meraka, lanjut Kapolres, merupakan kelompok begal yang berjumlah 8 orang. Dan sudah melakukan operasinya sejak Januari yang lalu.
Di sisi lain, kasus pembegalan ini tidak ada hubungannya dengan pemadaman lampu. Kapolres Kudus menjelaskan kasus ini kali ke 6 yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus sejak bulan Januari 2021 lalu.
“Pembegalan ini tidak terkait adanya pemadaman lampu. Jadi pemadaman lampu ini kebijakan mulai beberapa hari lalu. Namun untuk kejadian ini, mereka melaksanakan kegiatan (begal) sejak Januari,” tandasnya.
Sementara itu TH (19) salah satu tetsangka yang berhasil di ringkus Polres Kudus mengaku sudah melakukan enam kali aksi pembegalan di Jalan Kudus-Pati sejak Januari 2021.
“Enam kali, pekerjaan saya pengangguran,” jelasnya.
Ia juga tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Sebelum melakukan aksinya, ia bersama teman-temannya meminum minuman keras terlebih dahulu.
“Korban paling parah dibacok di kaki sampai parah,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 365 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.