Pelaku Pembobolan Jok Motor di Parkiran Pura Diringkus Polres Kudus

Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian di tempat parkir khusus karyawan milik PT Pura Group di Kecamatan Jati Kudus.

Pelaku adalah AS (31) warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus, diamankan Polisi di depan rumahnya. Sabtu 30/10/2021.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, berawal dari laporan korban yang kehilangan hp dan uang yang di taruh di jok motor.

“Korban karyawan PT Pura bernama M Dwi Yulianto warga Peganjaran, Bae, melaporkan kehilangan pada 16/08/2021 lalu,”kata Kasatreskrim Polres Kudus. Jum’at 05/11/2021.

Dari keterangan korban, seperti biasa sebelum masuk pabrik, korban memarkirkan kendaraan Yamaha Xeon miliknya di parkiran, kemudian menaruh dompet berisi uang tunai dan HP Vivo didalam bagasi motor.

Usai bekerja, saat berniat mengambil uang dan hp yang disimpan dalam jok motor, dompet dan hp sudah tidak ada.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian.

Menurut AKP Agustinus David, aksi pelaku tunggal ini ternyata tidak hanya sekali, namun sudah berulangkali dan sangat meresahkan karyawan.

“Pelaku sudah beraksi di lokasi itu. Dari pengakuan pelaku. Lebih dari 3 kali. Melakukan pencurian di lokasi parkir khusus karyawan,”ujarnya.

Modus pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara mendatangi tempat parkir dan berbaur dengan karyawan lain. Kemudian. Pelaku mengambil barang berharga yang disimpan di jok sepeda motor sasaran.

“Modusnya pelaku mengambil barang berharga yang disimpan di jok motor dengan cara ngrogoh, memasukkan satu tangannya ke sisi dalam jok,”jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah telepon seluler Vivo V21. Dusbuk dan sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan aksi.

Pelaku teranca pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *