Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus lakukan pemutusan arus listrik di sembilan cafe di Kota Kretek.
Penyebabnya, mereka nekat buka ditengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Sembilan cafe tersebut adalah Cafe Clarissa, Kadal 1, Gold, QN, Queen, Adiba, Kidy’s, Cilik dan Aneka Ria.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan pemutusan arus listrik ini dilakukan pada Senin pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan dilakukan dengan mendatangi cafe secara bergiliran.
“Sembilan cafe tersebut sudah lama menjadi sasaran penindakan kami. Pemutusan arus kami lakukan tadi pagi jam 08.00 WIB sampai jam 14.30 WIB,” jelasnya, Senin, 19/07/2021.
Lebih lanjut, Djati menyebut penertiban ini sebagai bagian penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Penegakan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Dimana ke sembilan cafe tersebut nekat buka ditengah pelaksanaan PPKM Darurat.
“Sudah kami ingatkan berkali-kali. Mulai teguran lisan sampai teguran tertulis, tapi masih saja kucing-kucingan dengan petugas,” ungkapnya.
Hal ini yang membuat pihaknya akhirnya bekerjasama dengan UP3 PLN Kudus dan TNI – Polri untuk memutus aliran listrik di sembilan cafe tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah KWH meter di sejumlah tempat hiburan.
“Total ada delapan cafe yang kita lakukan penyitaan KWH meter. Yakni Cafe Clarissa 2 buah, Cafe Kadal 2 buah, Cafe Gold 2 buah, Cafe QN 2 buah, Cafe Queen 1 buah, Cafe Adiba 1 buah, Cafe Kidy’s disita 1 buah dan Cafe Cilik 1 buah,” sebutnya.
Dengan penindakan ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera pada pemilik cafe. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Pasca penindakan kami harapkan seluruh cafe karaoke di Kudus tidak beraktifitas lagi atau tutup,” pungkasnya