Kudus- Selasa 9 November 2021 Jasa Raharja Pati melakukan penandatangan MoU dengan Kelompok Perahu Wisata Bendung Logung Ds Kandang Mas Dawe Kudus di sela sela Acara penyerahan Pas Sungai dan Danau serta penyerahan life Jaket Dari BPTD Wil X Jateng DIY.
Acara yang di prakarsai BPTD wilayah X Jateng DIY di dukung Oleh Dinas Perhubungan Kab Kudus ,Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab Kudus serta PT Jasa Raharja Perwakilan Pati bertujuan untuk memberikan kepastian ijin Perahu Wisata serta Jaminan Kecelakaan penumpang .Dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi masing masing instansi sesuai tupoksi dan Kewenangannya
Didik selaku Kasi BPTD Wilayah X Jateng DIY yang menyerahkan secara simbolis Pas Sungai dan Danau serta Life Jaket menyampaikan dari pengajuan 22 Perahu yang saat ini baru 9 Perahu yang dinyatakan lolos Uji dan Keluar ijin Pas Sungai dan Danaunya ,beliau menyampaikan yang belum lolos Ijinnya di harapkan pemiliki perahu untuk melakukan perbaikan atau mengganti Kapal dengan Bahan Fiberglas,Besi Atau Kayu sehingga pengukuran Panjang,Lebar,kedalaman dan tingginya dapat dilakukan oleh tim.dengan spesifikasi yang jelas tentu unsur keselamatan akan lebih terjamin,sekaligus berpesan setiap perahu yang beroperasi wajib memakai pelampung,life jaket maupun life boy.
Adanya perijinan pas sungai dan danau serta Asuransi Jasa Raharja untuk penumpang perahu wisata di waduk logung ini kami harapkan dengan kepastian aturan dan keterjaminan ini dapat menjadi momentum yang lebih baik pertumbuhan Pariwisata di Kudus khususnya di bendung Logung ini,terang Putut selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kab Kudus
Dengan keluarnya ijin Pas Sungai dan Danau ini Jasa Raharja Pati melalui Kepala Perwakilan Pati Nurvi Murdiyanto ,SE.MM.QWP melakukan penandatanganan MoU dengan Kelompok Kerja Perahu Wisata Bendung Logung,sehingga Jasa Raharja menjamin penumpang 9 perahu yang telah berijin Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 apabila mengalami musibah kecelakaan ,tentu harapannya hal ini tidak di harapkan namun seyogyanya terjadi kecelakaan perahu maka Pemerintah Hadir dalam hal ini Jasa Raharja memberikan kepastian Jaminan.
PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 64 (Asuransi Perlindungan bagi Penumpang Angkutan Umum) dan UU 34 Tahun 64 (Asuransi Perlindungan bagi Pengguna Lalu Lintas Jalan ) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan.
“Oleh karena, kami senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan memerapkan Core Value AKHLAK, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Selama Januari s.d Oktober 2021, Jasa Raharja Perwakilan Pati yang mencakup 5 ( lima ) Wilayah yaitu Kab Pati ,Kudus,Jepara ,Rembang dan Blora telah menyerahkan dana santunan