Kudus – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, menangkap dua pemuda di Kudus.
Keduanya yakni GB (42) warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, dan RP (26) warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.
Pelaku merupakan residivis, bahkan GB baru keluar dari Penjara dengan kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat sekitar 12,5 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan penangkapan dua pemuda di Punden Makam Mbah Kramat, Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus. Jum’at 04/02/2022 malam.
“Ke dua pemuda ditangkap sedang memakai narkoba jenis sabu,”kata Kombes Pol Lutfi Martadian. Senin 07/02/2022.
Keduanya ditangkap, sambung Lutfi, berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan ulah para pelaku.
