Kudus – Nekat beroperasi, Satuan Samapta Polres Kudus razia kafe karaoke di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jum’at 08/04/2022 dini hari.
Tak hanya di bulan Ramadhan, Kafe Karaoke di Kudus sudah tidak diperbolehkan beroprasi dan telah disegel oleh aparat beberapa waktu lalu.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Anwar mengatakan, razia tersebut merupakan serangkaian kegiatan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan di bulan Ramadan.
Dalam operasi dinihari tadi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
“25 botol miras berbagai merk di kafe karaoke itu, berhasil kita amankan dari kafe itu,” katanya, Jumat 08/04/2022.
Dalam operasi tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan delapan orang pengunjung, satu orang pemandu karaoke (PK) dan pengelola kafe tersebut.
“Kami lakukan pembinaan, surat pernyataan tanda tangan RT RW setempat. Kami minta kafe karaoke itu untuk tutup dan tidak beroprasi kembali,” ucapnya.
Pihaknya mewanti-wanti kepada kafe karaoke di Kudus agar tidak lagi beroprasi, apalagi saat bulan Ramadan.
Polisi juga akan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat di Kudus.
“Kami akan rutin berkeliling melakukan razia penyakit masyarakat di Kudus,” ungkapnya
