Kudus – Seorang pemuda asal Jepara diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus. Rabu 29/06/2022.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba di belakang Papan Panjat Tebing yang ada di Balai Jagong Wergu Wetan Kudus.
Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan menyampaikan, pelaku diamankan sekitar pukul 15.45 WIB.
“Pelaku MAZ (26) warga Jepara ditangkap saat sedang transaksi di kompleks Balai Jagong bersama seorang perempuan,” Kata Iptu Yosua Farin Setiawan saat dihubungi media. Senin 04/07/2022.
Penangkapan pelaku, lanjut Farin, berkat informasi warga yang mencurigai terjadinya transaksi obat-obatan terlarang di belakang Papan Panjat Dinding.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 20 butir obat warna kuning berlogo MF dan 10 butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL dan uang sebesar Rp 150.000,_ hasil penjualan obat-obatan.
“Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku di Jepara, anggota berhasil mengamankan 785 butir obat warna kuning berlogo MF, 90 obat TRIHEXYPHENIDYL dan 50 butir Tramadol,” Terang Iptu Farin.
Dari pengakuan pelaku, sambung Iptu Farin, dia mendapatkan Obat-obatan terlarang itu dari online.
Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kudus berjumlah, 965 butir obat keras berbagai jenis yg terdiri dari, 815 butir Obat warna kuning berlogo MF, 100 butir Obat merk TRIHEXYPHENIDYL, 50 butir Obat TRAMADOL HCL, 1 unit HP merk Samsung A02 warna abu dengan No. SIM Card 0821-4029-2741, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan 1 unit SPM Suzuki Satria FU warna Biru Putih tanpa plat nomor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar.