Kudus – Usai diperbolehkannya mudik lebaran. Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10-23 Mei 2022.
Pemerintahpun meminta masyarakat untuk memahami, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Menindaklanjuti diperpanjangnya PPKM, Pemerintah Kabupaten dan Polres Kudus belum mengizinkan acara hiburan ditempat terbuka, seperti dangdut maupun hiburan lainnya.
“Saat ini Kudus dilevel dua, untuk hiburan di luar ruangan/lapangan, belum kami izinkan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, usai pembukaan TMMD di Pendopo Kudus, Rabu 11/05/2022.
Sedangkan untuk hiburan dalam acara hajatan, sambung Hartopo, tetap diizinkan dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
Sementara itu, Wakapolres Kudus Kompol M Adimas menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku acara hiburan seperti dangdut memang belum diperbolehkan.
“Kami menyesuaikan, berdasarkan aturan belum diperbolehkan. Apalagi PPKM belum dicabut pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara, untuk hiburan yang masih diperbolehkan, sambung wakapolres, ialah acara yang berkaitan dengan khitanan atau pernikahan.
“Kegiatan tersebut masih diperbolehkan untuk mengadakan hiburan, Asalkan acara hajat yang digelar juga mengedepankan protokol kesehatan,” Terangnya