5 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Kost-kostan di Kudus

Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus berhasil menjaring lima pasangan tak resmi dari dua tempat kos yang ada di Kecamatan Kota, Kudus. Rabu 26/01/2022.

Ka Satpol PP Kudus Kholied Seif mengatakan, razia dilakukan setelah adanya aduan dari warga yang merasa risih di lingkungan mereka terdapat kos-kosan yang di huni oleh pasangan tak resmi.

“Awalnya memang ada aduan dari warga, setelah kita cek, memang benar ada beberapa kamar kos yang dihuni bukan pasangan resmi,”kata Kholied Seif saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus. Kamis 27/01/2022.

Dari hasil razia, sambungnya, terjaring 5 pasangan muda mudi yang belum menikah berada dalam satu kamar.

Rata-rata mereka berusia 25 tahun dan berasal dari Kudus.

“Bahkan ada seorang anak perempuan yang sudah berbulan-bulan pergi dari rumah, ternyata hidup bersama kekasihnya di kos,”terang Ka Satpol PP.

Untuk selanjutnya, ke lima pasangan yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dibina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *