LINTASKUDUS.COM – Terjerat hutang, NJ (24) warga Kecamatan Kota, Kudus menggunakan uang penjualan kartu perdana dan kartu Voucher provider tempatnya bekerja.
Untuk menutupi perbuatannya, sales provider itu pun nekat membuat laporan palsu menjadi korban penjambretan (pencurian dengan kekerasan). Perbuatannya itu, kini mengantarkannya berurusan dengan aparat Polres Kudus.
NJ kepada polisi mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan tembus belakang Gereja Kopen arah Menara Kudus tepatnya di Desa Krandon, Kecamatan Kota pada Senin, (30/10/2023) lalu.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha dalam Konferensi Pers menjelaskan, pelaku NJ sengaja membuat laporan palsu karena butuh uang untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
“Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penjambretan berupa kartu perdana dan Voucher provider senilai Rp. 47.295.275 yang dirampas dari dalam tas miliknya,” kata Kompol Satya Adi Nugraha, Senin (18/12/2023).
Lanjut Wakapolres, pelaku NJ awalnya sempat dirawat di RSUD dr Loekmonohadi Kudus karena mengalami luka lecet-lecet di wajah akibat kejadian yang dialaminya, hal ini untuk menyakinkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus kemudian mendatangi NJ yang saat itu masih dirawat di Rumah Sakit, dan polisi curiga dengan keterangan sales yang berubah-ubah.
Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta keterangan kepada saksi dan warga sekitar. Kemudian petugas mengecek sejumlah Outlet yang menurut pengakuan pelaku disetori kartu perdana dan voucer.
“Setelah dilakukan pengecekan disejumlah outlet, Tim opsnal tidak menemukan barang yang disebut oleh pelaku. Dari pengekuan pemilik outlet juga tidak ada pengiriman yang dilakukan oleh sales yang dimaksud,” ungkapnya.
Setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku peristiwa penjambretan yang dialaminya itu hanyalah rekayasa belaka. Sales itu nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp 47.295.275 milik perusahaan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.
“Setelah kami desak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan luka lecet diwajah pelaku adalah peristiwa kecelakaan yang dialami NJ di daerah Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, kemudian kejadian itu dibuat pelaku untuk meyakinkan kalau dirinya menjadi korban penjambretan,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. Dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 184 kartu perdana, 35 kartu voucher provider, dan 1 lembar berkas faktur atas nama Outlet Brilian.
Meski demikian, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat pasal 374 dan terancam 5 tahun kurungan penjara.