Kudus – Eksekusi gudang toko bangunan di Jalan Suryo Kusumo, Desa Jepang, Mejobo Kudus dilakukan Pengadilan Negeri Kudus, Jum’at 30/07/2021.
Eksekusi pengosongan tersebut dilakukan lantaran sang pemilik tidak bisa melunasi hutangnya di bank.
Eksekusi dilakukan dengan mengosongkan isi bangunan yang berisi besi hingga kayu.
Bangunan yang terletak di Jl Suryo Kusumo tersebut atas nama Puji Astuti dan suaminya Nur Hasim.
Mereka sebelumnya berhutang di Bank BPD Kudus. Tetapi karena tidak mampu membayar, akhirnya pihak bank menyita bangunan yang digunakan sebagai agunan tersebut.
Pada Desember 2020, bangunan tersebut kemudian dilelang pihak Bank.
Hasilnya satu bidang tanah dan bangunan SHM No.6111 seluas 1803m2 yang terletak di Desa Jepang, Mejobo dan satu bidang tanah dan bangunan SHM No. 726 luas tanah 830 m2 menjadi milik Mustain.
Agus Nurudin kuasa hukum Mustain selaku pemohon eksekusi menyebut, lelang sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Dan akhirnya dimenangkan cliennya itu dengan membayar 4,6 M.
“Setelah memenangkan lelang itu, kami kemudian meminta untuk pengosongan. Akhirnya Bu Puji dan suaminya dipanggil di pengadilan,”terangnya.
Namun setelah dilakukan mediasi dan dilakukan pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Kudus sang pemilik meminta waktu serta berencana akan membeli kembali gudang tersebut.
Pihaknya juga sudah bersedia memberikan waktu selama tiga bulan.
“Tapi sampai jangka waktu yang sudah ditentukan 1 Juli 2021 akhirnya terlewati, dan kami minta untuk segera dikosongkan. Sebenarnya sudah hampir satu bulan lalu kami meminta untuk dikosongkan, tapi ditunda karena pandemi dan hari ini baru bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Penyelesaian eksekusi pengosongan gudang itu, lanjut Agus, akhirnya bisa berjalan dengan lancar. Pihak pemilik pun telah bertindak kooperatif.
“Pemilik menyadari, jadi eksekusi ini tidak ada perlawanan bisa berjalan secara normal, “imbuhnya.
Kapolsek Mejobo AKP Cipto menyebut dalam proses penindakan eksekusi itu pihaknya beserta 50 personil lainnya turut hadir. Terdiri dari polisi dan TNI untuk turut mengamankan.
“Kami mengantisipasi jika ada perlawanan. Tadi sebelumnya sudah mediasi di balai desa Jepang. Dan termohon sudah merelakan,” imbuhnya.
Kepala Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan Pengadilan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang mana termohon dengan sukarela menyerahkan obyek sengketa kepada pemohon.
“Yang pada pokoknya menjamin kepastian hukum dari para pencari keadilan,”tegasnya