KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan yang disiapkan pemerintah untuk memberikan akses sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama mereka yang putus sekolah atau terancam tidak melanjutkan pendidikan. Di Kabupaten Kudus, program tersebut direncanakan akan dibangun di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini terus mematangkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Namun, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan, terutama terkait penyediaan lahan.
Lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat merupakan kawasan milik Perhutani. Karena itu, Pemkab Kudus masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono mengatakan, pembahasan pembangunan Sekolah Rakyat masih berada pada tahap pendahuluan.
“Untuk Sekolah Rakyat, saat ini masih kami bicarakan pada tahap pendahuluan bersama tim dan pihak-pihak terkait, termasuk Perhutani,” kata Eko Djumartono.
Menurutnya, Pemkab Kudus saat ini belum memiliki lahan sendiri yang dapat digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah membuka peluang kerja sama dengan pihak lain untuk menyediakan lokasi.
Jika kesepakatan terkait penggunaan lahan dapat tercapai, pembangunan fisik Sekolah Rakyat nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kalau memang ada kesepakatan dan memungkinkan untuk kerja sama, nanti Sekolah Rakyat bisa dibangun. Namun yang membangun bukan Pemerintah Kabupaten Kudus, melainkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Lokasi pembangunan Sekolah Rakyat direncanakan berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Pemkab Kudus bersama pihak terkait, termasuk Perhutani dan Kodim, tengah membahas penyediaan serta kemungkinan pengalihan penggunaan lahan.
Beberapa alternatif lokasi masih dipertimbangkan, termasuk kawasan petak 30 dan petak 31. Lahan tersebut berada di kawasan sekitar kompleks Brigif.
Luasan lahan yang tersedia diperkirakan mencapai sekitar delapan hektare. Sementara kebutuhan minimal untuk pembangunan Sekolah Rakyat sekitar enam hektare.
Setelah persoalan lahan mendapatkan kepastian, Pemkab Kudus akan menindaklanjuti tahapan berikutnya, termasuk koordinasi dan perizinan dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Putut Winarno menilai keberadaan Sekolah Rakyat sangat dibutuhkan. Program tersebut diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang putus sekolah maupun tidak melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
“Ini program bagus. Anak yang tidak sekolah, putus sekolah, tidak mau sekolah itu bisa di SR. Orang tuanya nanti yang kurang mampu juga diberdayakan,” ujar Putut.
Menurutnya, Sekolah Rakyat tidak hanya memberikan pendidikan kepada anak. Orang tua siswa juga akan mendapatkan program pemberdayaan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.
Sasaran utama program tersebut adalah anak-anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah, terutama dari keluarga kurang mampu kategori desil 1 dan desil 2.
Putut berharap program Sekolah Rakyat dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
“Anak itu pintar, orang tua ada peningkatan ekonomi. Akhirnya nanti pemutusan kemiskinan. Jadi kemiskinan itu tidak terus diturunkan atau diwariskan,” tegasnya. (Faza)












