Lintaskudus.com, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mereka menyelesaikan tiga perkara tindak pidana umum melalui skema restorative justice (RJ), yang kini secara resmi dikenal sebagai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Teddy Rorie, menyampaikan informasi tersebut di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan RI. Bertempat di kantor Kejari Kudus pada Rabu, Teddy didampingi jajaran strukturalnya merinci bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi institusi dalam melihat hukum tidak hanya sebagai ajang penghukuman, tetapi juga pemulihan.
“Untuk tahun ini, sudah ada tiga perkara pidana umum yang kami selesaikan di luar jalur persidangan melalui mekanisme MKR. Ketiganya mencakup kasus pencurian, penganiayaan, serta kasus penggelapan,” ujar Teddy kepada awak media.
Teddy menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki pendekatan penyelesaian yang berbeda, tergantung pada karakteristik kasusnya. Untuk perkara yang berkaitan dengan kerugian materiil, seperti pencurian dan penggelapan, jalan keluar yang diambil adalah kesepakatan pengembalian kerugian kepada pihak korban.
“Dalam kasus pencurian dan penggelapan, fokus utamanya adalah pemulihan hak korban. Tersangka telah bersepakat untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban sehingga keadilan bagi pihak yang dirugikan dapat terpenuhi secara langsung,” tambahnya.
Sementara itu, untuk kasus penganiayaan, penyelesaian diambil melalui jalur mediasi murni yang membuahkan kesepakatan damai antara tersangka dan korban tanpa adanya tuntutan lanjutan.
Penerapan keadilan restoratif ini tidak dilakukan secara sembarangan. Teddy menegaskan ada prosedur birokrasi dan syarat hukum yang ketat yang harus dipenuhi. Proses diawali dengan tahap mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak. Setelah perdamaian tercapai, Kejari Kudus harus mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Begitu permohonan disetujui oleh Kejati, kami baru bisa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dengan terbitnya surat tersebut, status tersangka dicabut dan yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat,” jelas Teddy secara mendetail.
Adapun kriteria utama agar sebuah perkara dapat diusulkan masuk dalam MKR antara lain:
-
Perkara telah memasuki pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
-
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
-
Ancaman hukuman pidana atas kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun.
Data Kejari Kudus menunjukkan bahwa tren penyelesaian perkara lewat jalur damai ini terus berjalan. Pada tahun sebelumnya, Kejari Kudus tercatat sukses menyelesaikan lima perkara melalui skema serupa. Mengingat beban kerja perkara pidana umum di Kudus yang mencapai 15 hingga 20 kasus setiap harinya, Teddy memprediksi jumlah perkara yang akan diselesaikan melalui MKR tahun ini masih sangat mungkin bertambah.
Di akhir keterangannya, Teddy memberikan penekanan keras mengenai integritas proses ini. Ia menjamin bahwa keadilan restoratif di Kejari Kudus bersih dari praktik pungutan liar atau kompromi uang.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa penyelesaian perkara melalui MKR ini murni merupakan mekanisme hukum yang sah dan tanpa ada unsur transaksional sedikit pun. Ini murni untuk mewujudkan keadilan yang menyentuh hati nurani,” pungkasnya






