KUDUS, LINTASKUDUS.COM – Aksi demonstrasi yang digelar puluhan warga terkait evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Bupati Kudus, Senin (14/9/2026), diwarnai momen yang tak biasa.
Di tengah penyampaian aspirasi, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris justru mempersilakan salah seorang peserta aksi masuk ke ruang kerjanya. Bahkan, peserta aksi bernama Markonah itu diperbolehkan duduk di kursi kerja orang nomor satu di Kabupaten Kudus.
Markonah tampak gembira saat duduk di balik meja kerja Bupati Kudus. Tidak ada ketegangan dalam momen tersebut. Sebaliknya, suasana berlangsung santai di tengah aksi yang sebelumnya diwarnai sejumlah tuntutan terhadap pelaksanaan Program MBG.
Selain Markonah, sejumlah warga lainnya juga masuk ke dalam ruang kerja Bupati Kudus. Saat Markonah duduk di kursi Bupati, seorang warga lain tampak membuka laci meja kerja dan mengambil beberapa barang, seperti kaus dan payung yang masih terbungkus plastik.
Usai keluar dari ruang kerja Bupati, Markonah, warga asal Kabupaten Pati, mengaku kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Kita ikut menyuarakan hati, mensuport teman-teman yang tujuannya baik,” ujar Markonah.
Menurutnya, masyarakat perlu menyampaikan suara apabila menemukan kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun program yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Apabila ada kekurangan dari pemerintahan untuk menjalankan tugas, kita perlu bersuara,” sambungnya.
Aksi tersebut digelar oleh puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Daerah Indonesia (LADI) Kudus dan Aliansi Masyarakat Pantura (Matra) Kudus.
Mereka mendatangi Kantor Bupati Kudus untuk menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Massa menuntut adanya moratorium atau penghentian sementara program hingga tata kelola pelaksanaannya dinilai lebih baik.
Koordinator Aksi Sholeh Isman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan tujuan Program MBG. Namun, menurutnya, tata kelola pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan pembenahan.
“Sebenarnya tujuan program MBG baik, hanya saja tata kelolanya yang buruk, tidak ada payung hukum yang jelas serta tidak adanya tindakan ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut. Di antaranya moratorium Program MBG, pelibatan pelaku UMKM dalam kemitraan, serta standarisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Massa meminta setiap dapur SPPG memenuhi sejumlah persyaratan, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pemasangan kamera CCTV, serta adanya tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran maupun kasus keracunan.
Sholeh juga menekankan pentingnya keterlibatan pelaku UMKM dan masyarakat kecil dalam rantai pasok bahan baku Program MBG.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Poinnya mereka peduli dengan masyarakat. Memang tata kelola MBG perlu pembenahan, kami akan evaluasi semuanya,” kata Sam’ani.
Pemkab Kudus, lanjut dia, akan melibatkan Dinas PKPLH Kudus dan Koordinator SPPG Kabupaten Kudus untuk melakukan inspeksi terhadap dapur-dapur MBG.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar, termasuk ketersediaan IPAL, SLHS, CCTV dan saluran pengaduan masyarakat.
“Setiap dapur akan kami tempelkan stiker setelah semua standarisasi terpenuhi. Kami juga akan menyediakan hotline aduan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan melapor ke Sekda Kudus atau Bupati,” jelasnya.
Terkait tuntutan moratorium, Sam’ani menjelaskan bahwa kewenangan penghentian Program MBG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat. Pemkab Kudus hanya dapat memberikan masukan dan rekomendasi terkait perbaikan pelaksanaan program.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Kudus Febria Suryaningrum menyebut terdapat 124 SPPG di Kabupaten Kudus. Sebanyak 118 dapur telah beroperasi dan enam lainnya masih dalam tahap persiapan.
Menurutnya, proses standarisasi masih dilakukan secara bertahap, termasuk penataan ruangan, sanitasi dan penyediaan IPAL.
Pihaknya bersama Pemkab Kudus akan terus melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar dan makanan yang diterima masyarakat tetap aman.
“Yang terpenting adalah pengetatan dan pengawasan di SOP. Sesuai dengan surat BGN, ada aturan baru soal jam kerja yang kami harap bisa meningkatkan kualitas keamanan dan kesehatan makanan untuk penerima,” ujar Febria. (Faza)












